“LAW OFFICE”
JUANDA SYAHPUTRA,SH & PARTNERS
JL. Muchtar Basri Ampera 8 Kota Medan
Telp. 085260139603
- 081396428063
Medan,
01 mei 2010
Kepada Yth:
Bapak KETUA
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MEDAN
jalan. Listrik No. 10
M E D A N
Hal
: G u g a t a n
Dengan
hormat,
Yang bertandatangan di bawah ini :
N a m a : WILDA AGUSTINA
U m u r : 31 Tahun
kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan : Pegawai
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Asahan
NIK :
100970472
Alamat : Jln.
Bahagia No. 1 tanjung Balai
Dalam
hal ini mengaku dan menerangkan telah memberi kuasa dengan hal subtitusi
kepada:
1.
JUANDA
SYAHPUTRA,SH,MH
2.
ARIF
HIDAYAT HASIBUAN,SH
Kewarganegaraan
Indonesia, Pengacara & Penasihat Hukum pada kantor Hukum Juanda Syahputra,SH and Patners yang dalam hal ini
berdomisili di jalan. Muchtar Basri Ampera 8 Kota Medan, sebagaimana Surat
Kuasa No. 10/SK/KKM/XII/2010 tanggal 1 Mei 2010 (terlampir) selanjutnya disebut
sebagai PENGGUGAT,dalam hal ini mengajukan
gugatan terhadap :
Nama Jabatan : Direktur Perusahaan Daerah Air
Minum (PDAM) kabupaten Asahan
Berkedudukan : Jalan
Panglima Polim No. 82 Kisaran
selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT
Objek Gugatan :
Keputusan
Tergugat No. 880/379-PDAM/2010 tanggal 5
mei 2010, atas nama Penggugat Tentang Pemberitahuan dengan tidak hormat
Dasar
alasan Gugatan sebagai berikut :
1. Bahwa
PENGGUGAT adalah karyawan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) kabupaten Asahan
terhitung tanggal 1 April 1997 sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Nomor
813/435-PDAM/1997 tanggal 30 juni 1997 yang ditandatangani oleh Direktur Drs.
IBRAHIM USMAN, NIP 010104992:---------------------------------------------
2. Bahwa
atas Keputusan TERGUGAT, PENGGUGAT secara lisan telah menyatakan keberatan atas
tindakan Pemutusan Hubungan Kerja tersebut, namun jawaban TERGUGAT kepada
PENGGUGAT “ bahwa urusan PHK di PDAM
Kabupaten Asahan, termasuk PHK atas diri PENGGUGAT merupakan urusan BAPERJAKAT
(Badan Pertimbangan Kepegawaian) sebagaimana yang berlaku juga pada pegawai
negeri pada pemerintahan daerah Kabupaten Asahan”;--------------------------------------------------------
3. Bahwa
karena ketidakjelasan jawaban TERGUGAT kemudian PENGGUGAT mengadukan permasalahannya
secara tertulis kepada Bupati Kabupaten Asahan, ketua DPRD Kabupaten Asahan,
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Asahan, Ketua Fraksi PDIP, GOLKAR, PPP, TNI/POLRI,
AMANAH DPRD Kabupaten Asahan, Ketua SPSI Kabupaten Asahan, BAWASDA dan Disnaker
Kabupaten Asahan dengan suratnya tertanggal 6 mei 2003 perihal pengaduan
tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
sepihak;--------------------------------------------------------------------------------------------------
4. Bahwa
selanjutnya DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( SPSI )
Kabupaten Asahan yang kemudian menjadi kuasa hukum PENGGUGAT menyatakan protes
kepada pihak TERGUGAT dengan suratnya pada tanggal 8 September 20010 Nomor
523/HIP/DPCK-7/IX/2003 perihal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) saudara Teguh Wasono;-----------------------------------------------------------------------------------------
5. Bahwa
pada hari Rabu tanggal 24 September 2010, TERGUGAT menanggapi surat protes
tersebut dengan mengundang kuasa hukum PENGGUGAT dan PENGGUGAT impersoon untuk
membicarakan masalah Pemutusan Hubungan Kerja PENGGUGAT sesuai dengan suratnya
Nomor 690/786-PDAM/2010;-------------------------------------------
6. Bahwa
berdasarkan berita acara hasil perundingan Bipartit antara PENGGUGAT dengan
TERGUGAT yang diadakan pada tanggal 29 September 2003, TERGUGAT bersikukuh atas
pendiriannya tetap melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) PENGGUGAT;---
7. Bahwa
Keputusan TERGUGAT No. 880/379-PDAM/2003 tanggal 5 Mei yang dipersengketakan
diketahui dari TERGUGAT bersamaan dengan surat TERGUGAT No. 690/786-PDAM/2003
tanggal 24 September 2010, maka pengadilan Tata Usaha Negara Medan masih dalam tenggang
waktu 90 (sembilan puluh) hari sehingga memenuhi unsur pasal 55 Undang-undang
No. 5 Tahun 1986;------------------------------------------------------
8. Bahwa
Komisi E DPRD Kabupaten Asahan juga menanggapi surat pengaduan PENGGUGAT dengan
mengadakan “dengar pendapat” antara PENGGUGAT, TERGUGAT, Disnaker Kabupaten
Asahan, DPC SPSI Asahan pada tanggal 25 September 2003 yang pada intinya
menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan TERGUGAT dinyatakan
batal demi hukum karena tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam
Undang-Undang No. 13 tahun 2003 yaitu pasal 151, 152 dan pasal 155;------------------------------------------------------------------------------------------
9. Bahwa
mekanisme /prosedur yang dimaksud adalah sebagai berikut;-------------------------
Pasal 151
(1) “pengusaha, pekerja/buruh, serikat
pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan
agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja”-------------------------------------------------------------------------------------------
(2) “dalam
hal segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat
dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh
pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/ buruh apabila
pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat
buruh”------------------------------------------------------------------------
(3) “Dalam
hal perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 benar-benar tidak menghasilkan
persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan
kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga
penyelesaian hubungan industrial”-------------------------------------------------------------------------
Pasal 152
(1) “Permohonan
penetapan pemutusan hubungan kerja diajukan secara tertulis kepada lembaga
penyelesaian perselisihan hubungan industrial disertai dengan alasan yang
menjadi dasarnya”-------------------------------------------------------------
(2) “Permohonan
penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterima oleh lembaga
penyelesaian perselisihan hubungan industrial apabila telah dirundingkan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 151 ayat (2)”---------------------------------------
(3) “Penetapan
atas permohonan pemutusan hubungan kerja hanya dapat diberikan oleh lembaga
penyelesaian perselisihan hubungan industrial jika ternyata maksud untuk
memutuskan hubungan kerja telah dirundingkan tetapi perundingan tersebut tidak
menghasilkan kesepakatan’-----------------------------------------------------------
Pasal 155
(1) “
Pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 151
ayat (3) batal demi hukum”-----------------------------------------------------
(2) “selama
putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan,
baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala
kewajiban”----------------------------------------------------------------------------
Bahwa
ketentuan hukum tersebut didukung pula dengan fatwa Mahkamah Agung Republik
Indonesia No. 094/TUN/IX/1988 tanggal 16 september 1988 dalam angka 4 (empat)
ditegaskan:----------------------------------------------------------------
“...............kata Pemutusan Hubungan
Kerja tersebut kita artikan sebagai suatu perbuatan hukum yang berupa pemutusan
hubungan kerja yang menurut hukum unsur-unsur, jadi apabila seseorang buruh
dengan cara apapun, oleh pengusaha telah dibebas tugaskan dari pekerjaannya
sehari-hari dan ia tidak diberi pekerjaan lagi, serta tidak diberi hak-haknya
seperti biasanya ia terima, maka disitu sudah terjadi perbuatan hukum Pemutusan
Hubungan Kerja yang sepihak sifatnya yang dilakukan pengusaha terhadap
buruhnya.........................................................................................................................
Selanjutnya
ditegaskan:
“Keadaan demikian menurut hukum sudah masuk jangkauan Kompetensi Pengadilan karena perbuatan hukum Pemutusan Hubungan
Kerja yang sebenarnya sudah terjadi”
10. Bahwa
pasal 2 mengenai Dasar maksud dan Tujuan Peraturan Perusahaan Daerah Air Minum
(PDAM) Kabupaten Asahan Nomor 823/340-PDAM/2010 yang diperbuat oleh TERGUGAT
pada tanggal 28 April 2010 tentang Pedoman Kepegawaian Perusahaan Daerah Air
Minum kabupaten Asahan menyatakan “Peraturan ini dapat dibuat berdasarkan
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2003, tanggal 25 Maret 2003
tentang Ketenaga Kerjaan Maksud dan Tujuan Peraturan Perusahaan PDAM Kabupaten
Asahan ini ialah agar diperoleh kepastian hukum tentang hak dan kewajiban bagi
para pegawai yang berada di lingkungan PDAM kabupaten Asahan;--------------------
11. Bahwa
jika dikaitkan surat PENGGUGAT tertanggal 08 september 2010 Nomor
523/HIP/DPCK-7/IX/2010 terhadap keputusan TERGUGAT Nomor 880/379-PDAM/2003
tanggal 5 Mei 2003. Karena itu, berita acara hasil perundingan Bipartit antara
PENGGUGAT dan TERGUGAT tanggal 29 September 2003 jelas telah menimbulkanm
akibat hukum yang defentif sehingga gugatan ini memenuhi unsur pasal 1 ayat (3)
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986;------------------------------------------------
12. Bahwa
TERGUGAT dalam menerbitkan Surat Keputusan 880/379-PDAM/2003 tanggal 5 Mei 2003
telah bertentangan dengan pasal 2 Peraturan Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Asahan Nomor 823/340-PDAM/2003 yang diperbuat oleh TERGUGAT tanggal
28 April 2003 dan pasal 151 ayat (1), (2) dan (3), pasal 152 dan pasal 155 dari
Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tanggal 25 Mret 2003 tentang Ketenagakerjaan
dimana dalam mengeluarkan keputusan a quo telah bertindak sewenang-wenang serta
tidak mempertimbangkan semua kepentingan yang tersangkut dengan keputusan
tersebut. Dengan demikian, diajukan gugatan ini telah memenuhi alasan-alasan
sebagaimana diatur dalam pasal 53 ayat (1), dan (2) (a.b.c) Undang-undang Nomor
5 Tahun 1986;-------------
13. Bahwa
kepentingan PENGGUGAT telah dirugikan dengan terbitnya Keputusan TERGUGAT baik
secara materiil maupun secara moril karena secara materiil hilangnya kesempatan
PENGGUGAT menerima penghasilan sebagaimana PENGGUGAT terima setiap bulannya,
kemudian diadukannya PENGGUGAT kepada pihak kepolisian karena tetap
mempertahankan hak dan kewajibannya. Sedangkan secara moril, PENGGUGAT “telah
dihukum” tanpa terlebih dahulu didengar keterangannya/diberi kesempatan untuk
membela diri, jelas merupakan tindakan yang sewenang-wenang dan tidak adil,
sehingga nama baik PENGGUGAT dan keluarga besar PENGGUGAT tercemar di Kisaran
maupun di Tanjung Balai dimana PENGGUGAT
tinggal;--------------------------------------
14. Bahwa
dengan demikian berdasarkan pasal 53 ayat (1) undang-undang No. 5 tahun 1986,
PENGGUGAT dapat mengajukan gugatan terhadap Surat Keputusan a quo. Untuk
jelasnya PENGGUGAT kutip pasal 53 ayat (1) Undang-undang No. 5 tahun 1986
secara tegas menyatakan “seorang atau badan hukum perdata yang merasa
kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat
mengajukan gugatan secara tertulis kepada pengadilan yang berwenang yang berisi
tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan
batal atau tidak sah, dengabn atau tanpa disertai ganti rugi dan atau rehabilitas;-------------------------------------------------------------
Bahwa
berdasarkan alasan-alasan seperti tersebPENGGUAT mohon agar Pengadilan Tata
Usaha Negara Medan menjatuhkan putusan sebagai
berikut;-----------------------------------------------------
PENANGGUHAN PELAKSANAAN
·
Memerintahkan TERGUGAT untuk menunda
pelaksanaan Surat Keputusan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Asahan
Nomor : 880/379-PDAM/20210 tertanggal 5 Mei 2010 sampai gugatan ini memperoleh
putusan pengadilan yangn mempunyai kekuatan hukum tetap dan pasti ( inkracht
van gewijdsde );----------------------
DALAM POKOK PERKARA:
1. Mengabulkan
gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;---------------------------------------
2. Menyatakan
batal atau tidak sah SURAT KEPUTUSAN
TERGUGAT Nomor: 880/379-PDAM/2010 tanggal 5 Mei 2010 tentang pemberhentian
tidak dengan Hormat Atas Nama Teguh Wasono NIK 100970472 sebagai Pegawai
Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten
Asahan;------------------------------------------------------------------------------------
3. Memerintahkan
kepada TERGUGAT untuk menerbitkan Keputusan Baru Tentang pengaktifan bekerja
kembali Teguh Wasono NIK 100970472 sebagai pegawai Perusahaan daerah Air Minum
kabupaten Asahan;-----------------------------------------------
4. Memohon
kepada Majelis untuk menunda Surat Keputusan Direktur Perusahaan Air Minum
Kabupaten Asahan Nomor : 880/379-PDAM/2010 tanggal; 5 Mei 2010 atas nama Wilda
Agustina -------------------------------------------------------------------------------------
5. Menghukum
TERGUGAT untuk membayar segala ongkos perkara yang timbul dalam perkara
ini;----------------------------------------------------------------------------------------------
TERIMA KASIH
Penggugat-I,
II :
Kuasanya,
1.
(JUANDA
SYAHPUTRA,SH,MH)
Advokat
2.
(ARIF
HIDAYAT,SH)
Advokat