Ask : “Sebutkan hak” dasar manusia yang tertera
pada UU nomor 39 tahun 1999 ?
Answer :
Kelompok : Juanda
Syahputra
M.
Juliansyah Ismail
Hak-hak yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 39
Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia terdiri dari:
1. Hak untuk hidup. Setiap orang berhak untuk
hidup, mempertahankan hidup, meningkatkan taraf kehidupannya, hidup tenteram,
aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin serta memperoleh lingkungan
hidup yang baik dan sehat.(pasal 9)
2. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan.
Setiap orang berhak untuk membentuk kelaurga dan melanjutkan keturunan melalui
perkawinan yang syah atas kehendak yang bebas.(pasal 10)
3. Hak mengembangkan diri. Setiap orang berhak
untuk memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara pribadi maupun
kolektif, untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.(pasal
11,12,13,14,15,16)
4. Hak memperoleh keadilan. Setiap orang, tanpa
diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan,
pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi
serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai
dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan secara obyektif oleh Hakim yang
jujur dan adil untuk memperoleh putusan adil dan benar.(pasal 17,18,19)
5. Hak atas kebebasan pribadi. Setiap orang bebas
untuk memilih dan mempunyai keyakinan politik, mengeluarkan pendapat di muka
umum, memeluk agama masing-masing, tidak boleh diperbudak, memilih
kewarganegaraan tanpa diskriminasi, bebas bergerak, berpindah dan bertempat
tinggal di wilayah Republik Indonesia.(pasal 20,21,22,23,24,25,26,27)
6. Hak atas rasa aman. Setiap orang berhak atas
perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, hak milik, rasa aman
dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau
tidak berbuat sesuatu.(pasal 28,29,30,31,31,33,34,35)
7. Hak atas kesejahteraan. Setiap orang berhak
mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain demi
pengembangan dirinya, bangsa dan masyarakat dengan cara tidak melanggar hukum
serta mendapatkan jaminan sosial yang dibutuhkan, berhak atas pekerjaan,
kehidupan yang layak dan berhak mendirikan serikat pekerja demi melindungi dan
memperjuangkan kehidupannya.(pasal 36,37,38,39,40,41,42)
8. Hak turut serta dalam pemerintahan. Setiap warga
negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau perantaraan
wakil yang dipilih secara bebas dan dapat diangkat kembali dalam setiap jabatan
pemerintahan.(pasal 43,44)
9. Hak wanita. Seorang wanita berhak untuk memilih,
dipilih, diangkat dalam jabatan, profesi dan pendidikan sesuai dengan
persyaratan dan peraturan perundang-undangan. Di samping itu berhak mendapatkan
perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap
hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya.(pasal
45,46,47,48,49,50,51)
10. Hak anak. Setiap anak berhak atas perlindungan
oleh orang tua, keluarga, masyarakat dan negara serta memperoleh pendidikan,
pengajaran dalam rangka pengembangan diri dan tidak dirampas kebebasannya
secara melawan hukum.(pasal 52-66)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar