Senin, 27 Mei 2013

tugas perdata


Ask : “Sebutkan hak” dasar manusia yang tertera pada UU nomor 39 tahun 1999 ?
Answer :

Kelompok :     Juanda Syahputra
                        M. Juliansyah Ismail

Hak-hak yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia terdiri dari:
1. Hak untuk hidup. Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, meningkatkan taraf kehidupannya, hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin serta memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.(pasal 9)
2. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan. Setiap orang berhak untuk membentuk kelaurga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang syah atas kehendak yang bebas.(pasal 10)
3. Hak mengembangkan diri. Setiap orang berhak untuk memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara pribadi maupun kolektif, untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.(pasal 11,12,13,14,15,16)
4. Hak memperoleh keadilan. Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan secara obyektif oleh Hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan adil dan benar.(pasal 17,18,19)
5. Hak atas kebebasan pribadi. Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politik, mengeluarkan pendapat di muka umum, memeluk agama masing-masing, tidak boleh diperbudak, memilih kewarganegaraan tanpa diskriminasi, bebas bergerak, berpindah dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia.(pasal 20,21,22,23,24,25,26,27)
6. Hak atas rasa aman. Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, hak milik, rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.(pasal 28,29,30,31,31,33,34,35)
7. Hak atas kesejahteraan. Setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain demi pengembangan dirinya, bangsa dan masyarakat dengan cara tidak melanggar hukum serta mendapatkan jaminan sosial yang dibutuhkan, berhak atas pekerjaan, kehidupan yang layak dan berhak mendirikan serikat pekerja demi melindungi dan memperjuangkan kehidupannya.(pasal 36,37,38,39,40,41,42)
8. Hak turut serta dalam pemerintahan. Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau perantaraan wakil yang dipilih secara bebas dan dapat diangkat kembali dalam setiap jabatan pemerintahan.(pasal 43,44)
9. Hak wanita. Seorang wanita berhak untuk memilih, dipilih, diangkat dalam jabatan, profesi dan pendidikan sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundang-undangan. Di samping itu berhak mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya.(pasal 45,46,47,48,49,50,51)
10. Hak anak. Setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat dan negara serta memperoleh pendidikan, pengajaran dalam rangka pengembangan diri dan tidak dirampas kebebasannya secara melawan hukum.(pasal 52-66)

tugas sosiologi semester 1


BAB 1
PENDAHULUAN

Latar Belakang

 Konflik berasal dari kata kerja Latin configere yang berarti saling memukul. Secara sosiologis, konflik diartikan sebagai suatu proses sosial antara dua orang atau lebih (bisa juga kelompok) dimana salah satu pihak berusaha menyingkirkan pihak lain dengan menghancurkannya atau membuatnya tidak berdaya.
 Konflik dilatarbelakangi oleh perbedaan ciri-ciri yang dibawa individu dalam suatu interaksi. perbedaan-perbedaan tersebut diantaranya adalah menyangkut ciri fisik, kepandaian, pengetahuan, adat istiadat, keyakinan, dan lain sebagainya. Dengan dibawa sertanya ciri-ciri individual dalam interaksi sosial, konflik merupakan situasi yang wajar dalam setiap masyarakat dan tidak satu masyarakat pun yang tidak pernah mengalami konflik antar anggotanya atau dengan kelompok masyarakat lainnya, konflik hanya akan hilang bersamaan dengan hilangnya masyarakat itu sendiri.
 Konflik bertentangan dengan integrasi. Konflik dan Integrasi berjalan sebagai sebuah siklus di masyarakat. Konflik yang terkontrol akan menghasilkan integrasi. sebaliknya, integrasi yang tidak sempurna dapat menciptakan konflik.







PENGERTIAN HUKUM

Istilah hukum berasal dari Bahasa Arab : HUK'MUN yang artinya menetapkan. Arti hukum dalam bahasa Arab ini mirip dengan pengertian hukum yang dikembangkan oleh kajian dalam teori hukum, ilmu hukum dan sebagian studi-studi sosial mengenai hukum.

Definisi hukum menurut beberapa Ahli :
Leon Duguit
Semua aturan tingkah laku para angota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh anggota masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika yang dlanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
Immanuel Kant
Keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
Prof. Soedkno Mertokusumo
Keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan sanksi.
Mochtar Kusumaatmadja
Keseluruhan asas dan kaidah yang mengatur pergaulan hidup manusia dalam masyarakat, juga meliputi lembaga (institusi) dan proses yang mewujudkan kaidah tersebut dalam masyarakat.
Aristoteles
Sesuatu yang berbeda dari sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.


BAB II
 PEMBAHASAN

PENGERTIAN PEMBAHASAN KONFLIK
Konflik berasal dari kata kerja Latin configere yang berarti saling memukul. Secara sosiologis, konflik diartikan sebagai suatu proses sosial antara dua orang atau lebih (bisa juga kelompok) dimana salah satu pihak berusaha menyingkirkan pihak lain dengan menghancurkannya atau membuatnya tidak berdaya.
http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/c/cb/2006-08-05_London_Demo2.jpg/200px-2006-08-05_London_Demo2.jpg

Tidak satu masyarakat pun yang tidak pernah mengalami konflik antar anggotanya atau dengan kelompok masyarakat lainnya, konflik hanya akan hilang bersamaan dengan hilangnya masyarakat itu sendiri.
Konflik dilatarbelakangi oleh perbedaan ciri-ciri yang dibawa individu dalam suatu interaksi. perbedaan-perbedaan tersebut diantaranya adalah menyangkut ciri fisik, kepandaian, pengetahuan, adat istiadat, keyakinan, dan lain sebagainya. Dengan dibawasertanya ciri-ciri individual dalam interaksi sosial, konflik merupakan situasi yang wajar dalam setiap masyarakat dan tidak satu masyarakat pun yang tidak pernah mengalami konflik antar anggotanya atau dengan kelompok masyarakat lainnya, konflik hanya akan hilang bersamaan dengan hilangnya masyarakat itu sendiri.
Konflik bertentangan dengan integrasi. Konflik dan Integrasi berjalan sebagai sebuah siklus di masyarakat. Konflik yang terkontrol akan menghasilkan integrasi. sebaliknya, integrasi yang tidak sempurna dapat menciptakan konflik.
Definisi konflik Menurut Beberapa Para Ahli :
  Menurut Taquiri dalam Newstorm dan Davis (1977), konflik merupakan warisan kehidupan sosial yang boleh berlaku dalam berbagai keadaan akibat daripada berbangkitnya keadaan ketidaksetujuan, kontroversi dan pertentangan di antara dua pihak atau lebih pihak secara berterusan.

  Menurut Gibson, et al (1997: 437), hubungan selain dapat menciptakan kerjasama, hubungan saling tergantung dapat pula melahirkan konflik. Hal ini terjadi jika masing – masing komponen organisasi memiliki kepentingan atau tujuan sendiri – sendiri dan tidak bekerja sama satu sama lain.

  Menurut Robbin (1996), keberadaan konflik dalam organisasi dalam organisasi ditentukan oleh persepsi individu atau kelompok. Jika mereka tidak menyadari adanya konflik di dalam organisasi maka secara umum konflik tersebut dianggap tidak ada.
Faktor-Faktor Penyebab Konflik :
  • Perbedaan individu, yang meliputi perbedaan pendirian dan perasaan.
Setiap manusia adalah individu yang unik. Artinya, setiap orang memiliki pendirian dan perasaan yang berbeda-beda satu dengan lainnya. Perbedaan pendirian dan perasaan akan sesuatu hal atau lingkungan yang nyata ini dapat menjadi faktor penyebab konflik sosial, sebab dalam menjalani hubungan sosial, seseorang tidak selalu sejalan dengan kelompoknya. Misalnya, ketika berlangsung pentas musik di lingkungan pemukiman, tentu perasaan setiap warganya akan berbeda-beda. Ada yang merasa terganggu karena berisik, tetapi ada pula yang merasa terhibur.
  • Perbedaan latar belakang kebudayaan sehingga membentuk pribadi-pribadi yang berbeda.
Seseorang sedikit banyak akan terpengaruh dengan pola-pola pemikiran dan pendirian kelompoknya. Pemikiran dan pendirian yang berbeda itu pada akhirnya akan menghasilkan perbedaan individu yang dapat memicu konflik.
  • Perbedaan kepentingan antara individu atau kelompok.
Manusia memiliki perasaan, pendirian maupun latar belakang kebudayaan yang berbeda. Oleh sebab itu, dalam waktu yang bersamaan, masing-masing orang atau kelompok memiliki kepentingan yang berbeda-beda. Kadang-kadang orang dapat melakukan hal yang sama, tetapi untuk tujuan yang berbeda-beda.
  • Perubahan-perubahan nilai yang cepat dan mendadak dalam masyarakat.
Perubahan adalah sesuatu yang lazim dan wajar terjadi, tetapi jika perubahan itu berlangsung cepat atau bahkan mendadak, perubahan tersebut dapat memicu terjadinya konflik sosial. Misalnya, pada masyarakat pedesaan yang mengalami proses industrialisasi yang mendadak akan memunculkan konflik sosial sebab nilai-nilai lama pada masyarakat tradisional yang biasanya bercorak pertanian secara cepat berubah menjadi nilai-nilai masyarakat industri.


Jenis-Jenis Konflik
Menurut Dahrendorf, konflik dibedakan menjadi 4 macam :
  • Konflik antara atau dalam peran sosial (intrapribadi), misalnya antara peranan-peranan dalam keluarga atau profesi (konflik peran (role))
  • Konflik antara kelompok-kelompok sosial (antar keluarga, antar gank).
  • Konflik kelompok terorganisir dan tidak terorganisir (polisi melawan massa).
  • Koonflik antar satuan nasional (kampanye, perang saudara)
  • Konflik antar atau tidak antar agama
  • Konflik antar politik.
 Akibat konflik
Hasil dari sebuah konflik adalah sebagai berikut :
  • meningkatkan solidaritas sesama anggota kelompok (ingroup) yang mengalami konflik dengan kelompok lain.
  • keretakan hubungan antar kelompok yang bertikai.
  • perubahan kepribadian pada individu, misalnya timbulnya rasa dendam, benci, saling curiga dll.
  • kerusakan harta benda dan hilangnya jiwa manusia.
  • dominasi bahkan penaklukan salah satu pihak yang terlibat dalam konflik.
Para pakar teori telah mengklaim bahwa pihak-pihak yang berkonflik dapat memghasilkan respon terhadap konflik menurut sebuah skema dua-dimensi; pengertian terhadap hasil tujuan kita dan pengertian terhadap hasil tujuan pihak lainnya. Skema ini akan menghasilkan hipotesa sebagai berikut:
  • Pengertian yang tinggi untuk hasil kedua belah pihak akan menghasilkan percobaan untuk mencari jalan keluar yang terbaik.
  • Pengertian yang tinggi untuk hasil kita sendiri hanya akan menghasilkan percobaan untuk "memenangkan" konflik.
  • Pengertian yang tinggi untuk hasil pihak lain hanya akan menghasilkan percobaan yang memberikan "kemenangan" konflik bagi pihak tersebut.
  • Tiada pengertian untuk kedua belah pihak akan menghasilkan percobaan untuk menghindari konflik.
Contoh konflik

Cara-Cara Mengatasi Konflik
1. Integrating
Cara ini digunakan berdasarkan pada usaha-usaha untuk mengamati perbedaan dan mencari solusi yg bisa diterima oleh setiap anggota yaitu dengan cara mempersatukan. Penggunaan cara ini jika terjadi perbedaan pendapat ( Konflik ), maka penyelesaiannya kembali kepada persoalan awal. Masalah dibicarakan ulang sehingga konflik tidak terjadi lagi. Penggunaan cara ini jika waktu tidak terbatas, persoalannya kompleks, dan strategi jangka panjang.
2. Obliging
Menghargai status pihak lawan. Dengan menempatkan nilai tinggi pada orang lain, maka mereka akan merasa dihargai. Dengan begitu, bisa saja membuat mereka mengalah. Penggunaan cara ini memberikan topik permasalahan kepada lawan dan menanyakan penyelesaian permasalahan yang terjadi. Cara ini digunakan bila persoalan itu tidak terlalu penting, pengetahun manajer tidak terlalu luas.
3. Dominating
Keputusan yang dikeluarkan berdasarkan pada kepentingan diri sendiri. Dilakukan jika dalam hal mendesak dan terpaksa. Karena mempunyai keyakinan bahwa sebagai pemimpin mempunyai hak, maka cara ini diterapkan tanpa memperhatikan kepentingan orang lain sama sekali. Cara seperti ini digunakan bila persoalan tidak kompleks, waktu terbatas, solusi tidak populer, yang terlibat kurang ahli dan persoalan ini penting bagi manajer.
4. Avoiding
Cara yang dilakukan dengan menghindar dari persoalan karena tidak perlu solusi jangka panjang dan komitmen tidak dibutuhkan.

5. Compromising
Cara seperti ini penyelesaian persoalan yang terjadi berpusat pada jalan tengah, dimana semua anggota bersedia mengorbankan sesuatu demi tercapai penyelesaian konflik. Biasanya kedua pihak itu seimbang, dibutuhkan pemecahan yang cepat, masalah tidaklah kompleks, tidak butuh solusi jangka panjang.
















BAB III
KESIMPULAN
Mengelola konflik merupakan salah satu kunci utama dalam meraih “performance” yang optimal dalam setiap organisasi. Namun sering dalam praktek persepsi demikian tampaknya masih timpang. Organisasi yang berdiri tanpa konflik selalu dianggap sebagai kondisi yang ideal. Jarang sekali konflik dipandang sebagai “vitamin” kehidupan organisasi, tapi justru sebagai virus pembawa “penyakit”. Padahal apabila konflik dikelola secara cerdas akan sangat dekat korelasinya dengan kehidupan organisasi yang dinamis dan efektif.
Oleh karena itu konflik yang bersifat destruktif (menghancurkan) harus sesegera mungkin dicarikan solusinya. Dan sebaliknya, jika konflik yang bersifat positif harus ditangani secara tepat, cerdas dan profesional agar aspek organisasi itu semakin meningkat dan membangun.











DAFTAR PUSTAKA
http://andrie07.wordpress.com/2009/11/25/faktor-penyebab-konflik-dan-strategi-penyelesaian-konflik/
http://psychochanholic.blogspot.com/2008/03/teori-teori-konflik.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Konflik

bersama kawan kawan






tugas contoh gugatan ptun


LAW OFFICE
JUANDA SYAHPUTRA,SH & PARTNERS
JL.
Muchtar Basri Ampera 8 Kota Medan
Telp. 085260139603 - 081396428063
 


Medan, 01 mei 2010
Kepada Yth:
Bapak KETUA
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA  MEDAN

jalan. Listrik No. 10
M E D A N

Hal : G u g a t a n
Dengan hormat,
                               
Yang bertandatangan di bawah ini :
N a m a                        : WILDA AGUSTINA
U m u r                        : 31 Tahun
kewarganegaraan        : Indonesia
Pekerjaan                     : Pegawai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Asahan
NIK                       
    : 100970472
Alamat                        : Jln. Bahagia No. 1 tanjung Balai
Dalam hal ini mengaku dan menerangkan telah memberi kuasa dengan hal subtitusi kepada:
1.      JUANDA SYAHPUTRA,SH,MH
2.      ARIF HIDAYAT HASIBUAN,SH

Kewarganegaraan Indonesia, Pengacara & Penasihat Hukum pada kantor Hukum Juanda Syahputra,SH and Patners yang dalam hal ini berdomisili di jalan. Muchtar Basri Ampera 8 Kota Medan, sebagaimana Surat Kuasa No. 10/SK/KKM/XII/2010 tanggal 1 Mei 2010 (terlampir) selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT,dalam hal ini mengajukan gugatan terhadap :
Nama Jabatan              : Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) kabupaten Asahan
Berkedudukan                        : Jalan Panglima Polim No. 82 Kisaran
                                      selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT

Objek Gugatan :
Keputusan Tergugat No. 880/379-PDAM/2010 tanggal  5 mei 2010, atas nama Penggugat Tentang Pemberitahuan dengan tidak hormat
Dasar alasan Gugatan sebagai berikut :
1.      Bahwa PENGGUGAT adalah karyawan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) kabupaten Asahan terhitung tanggal 1 April 1997 sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 813/435-PDAM/1997 tanggal 30 juni 1997 yang ditandatangani oleh Direktur Drs. IBRAHIM USMAN, NIP 010104992:---------------------------------------------

2.      Bahwa atas Keputusan TERGUGAT, PENGGUGAT secara lisan telah menyatakan keberatan atas tindakan Pemutusan Hubungan Kerja tersebut, namun jawaban TERGUGAT kepada PENGGUGAT “ bahwa urusan PHK di PDAM Kabupaten Asahan, termasuk PHK atas diri PENGGUGAT merupakan urusan BAPERJAKAT (Badan Pertimbangan Kepegawaian) sebagaimana yang berlaku juga pada pegawai negeri pada pemerintahan daerah Kabupaten Asahan”;--------------------------------------------------------

3.      Bahwa karena ketidakjelasan jawaban TERGUGAT kemudian PENGGUGAT mengadukan permasalahannya secara tertulis kepada Bupati Kabupaten Asahan, ketua DPRD Kabupaten Asahan, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Asahan, Ketua Fraksi PDIP, GOLKAR, PPP, TNI/POLRI, AMANAH DPRD Kabupaten Asahan, Ketua SPSI Kabupaten Asahan, BAWASDA dan Disnaker Kabupaten Asahan dengan suratnya tertanggal 6 mei 2003 perihal pengaduan tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak;--------------------------------------------------------------------------------------------------

4.      Bahwa selanjutnya DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( SPSI ) Kabupaten Asahan yang kemudian menjadi kuasa hukum PENGGUGAT menyatakan protes kepada pihak TERGUGAT dengan suratnya pada tanggal 8 September 20010 Nomor 523/HIP/DPCK-7/IX/2003 perihal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) saudara Teguh Wasono;-----------------------------------------------------------------------------------------

5.      Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 September 2010, TERGUGAT menanggapi surat protes tersebut dengan mengundang kuasa hukum PENGGUGAT dan PENGGUGAT impersoon untuk membicarakan masalah Pemutusan Hubungan Kerja PENGGUGAT sesuai dengan suratnya Nomor 690/786-PDAM/2010;-------------------------------------------

6.      Bahwa berdasarkan berita acara hasil perundingan Bipartit antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT yang diadakan pada tanggal 29 September 2003, TERGUGAT bersikukuh atas pendiriannya tetap melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) PENGGUGAT;---

7.      Bahwa Keputusan TERGUGAT No. 880/379-PDAM/2003 tanggal 5 Mei yang dipersengketakan diketahui dari TERGUGAT bersamaan dengan surat TERGUGAT No. 690/786-PDAM/2003 tanggal 24 September 2010, maka pengadilan Tata Usaha Negara Medan masih dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari sehingga memenuhi unsur pasal 55 Undang-undang No. 5 Tahun 1986;------------------------------------------------------

8.      Bahwa Komisi E DPRD Kabupaten Asahan juga menanggapi surat pengaduan PENGGUGAT dengan mengadakan “dengar pendapat” antara PENGGUGAT, TERGUGAT, Disnaker Kabupaten Asahan, DPC SPSI Asahan pada tanggal 25 September 2003 yang pada intinya menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan TERGUGAT dinyatakan batal demi hukum karena tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang No. 13 tahun 2003 yaitu pasal 151, 152 dan pasal 155;------------------------------------------------------------------------------------------

9.      Bahwa mekanisme /prosedur yang dimaksud adalah sebagai berikut;-------------------------
Pasal 151
(1)    “pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja”-------------------------------------------------------------------------------------------
(2)   “dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/ buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh”------------------------------------------------------------------------
(3)   “Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian hubungan industrial”-------------------------------------------------------------------------
Pasal 152
(1)   “Permohonan penetapan pemutusan hubungan kerja diajukan secara tertulis kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial disertai dengan alasan yang menjadi dasarnya”-------------------------------------------------------------
(2)   “Permohonan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterima oleh lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial apabila telah dirundingkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 151 ayat (2)”---------------------------------------
(3)   “Penetapan atas permohonan pemutusan hubungan kerja hanya dapat diberikan oleh lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial jika ternyata maksud untuk memutuskan hubungan kerja telah dirundingkan tetapi perundingan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan’-----------------------------------------------------------



Pasal 155
(1)   “ Pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 151 ayat (3) batal demi hukum”-----------------------------------------------------
(2)   “selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajiban”----------------------------------------------------------------------------
Bahwa ketentuan hukum tersebut didukung pula dengan fatwa Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 094/TUN/IX/1988 tanggal 16 september 1988 dalam angka 4 (empat) ditegaskan:----------------------------------------------------------------
“...............kata Pemutusan Hubungan Kerja tersebut kita artikan sebagai suatu perbuatan hukum yang berupa pemutusan hubungan kerja yang menurut hukum unsur-unsur, jadi apabila seseorang buruh dengan cara apapun, oleh pengusaha telah dibebas tugaskan dari pekerjaannya sehari-hari dan ia tidak diberi pekerjaan lagi, serta tidak diberi hak-haknya seperti biasanya ia terima, maka disitu sudah terjadi perbuatan hukum Pemutusan Hubungan Kerja yang sepihak sifatnya yang dilakukan pengusaha terhadap buruhnya................................................................................................................
.........
Selanjutnya ditegaskan:
“Keadaan demikian menurut hukum sudah masuk jangkauan Kompetensi Pengadilan karena perbuatan hukum Pemutusan Hubungan Kerja yang sebenarnya sudah terjadi”

10.  Bahwa pasal 2 mengenai Dasar maksud dan Tujuan Peraturan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Asahan Nomor 823/340-PDAM/2010 yang diperbuat oleh TERGUGAT pada tanggal 28 April 2010 tentang Pedoman Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum kabupaten Asahan menyatakan “Peraturan ini dapat dibuat berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2003, tanggal 25 Maret 2003 tentang Ketenaga Kerjaan Maksud dan Tujuan Peraturan Perusahaan PDAM Kabupaten Asahan ini ialah agar diperoleh kepastian hukum tentang hak dan kewajiban bagi para pegawai yang berada di lingkungan PDAM kabupaten Asahan;--------------------


11.  Bahwa jika dikaitkan surat PENGGUGAT tertanggal 08 september 2010 Nomor 523/HIP/DPCK-7/IX/2010 terhadap keputusan TERGUGAT Nomor 880/379-PDAM/2003 tanggal 5 Mei 2003. Karena itu, berita acara hasil perundingan Bipartit antara PENGGUGAT dan TERGUGAT tanggal 29 September 2003 jelas telah menimbulkanm akibat hukum yang defentif sehingga gugatan ini memenuhi unsur pasal 1 ayat (3) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986;------------------------------------------------

12.  Bahwa TERGUGAT dalam menerbitkan Surat Keputusan 880/379-PDAM/2003 tanggal 5 Mei 2003 telah bertentangan dengan pasal 2 Peraturan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Asahan Nomor 823/340-PDAM/2003 yang diperbuat oleh TERGUGAT tanggal 28 April 2003 dan pasal 151 ayat (1), (2) dan (3), pasal 152 dan pasal 155 dari Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tanggal 25 Mret 2003 tentang Ketenagakerjaan dimana dalam mengeluarkan keputusan a quo telah bertindak sewenang-wenang serta tidak mempertimbangkan semua kepentingan yang tersangkut dengan keputusan tersebut. Dengan demikian, diajukan gugatan ini telah memenuhi alasan-alasan sebagaimana diatur dalam pasal 53 ayat (1), dan (2) (a.b.c) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986;-------------


13.  Bahwa kepentingan PENGGUGAT telah dirugikan dengan terbitnya Keputusan TERGUGAT baik secara materiil maupun secara moril karena secara materiil hilangnya kesempatan PENGGUGAT menerima penghasilan sebagaimana PENGGUGAT terima setiap bulannya, kemudian diadukannya PENGGUGAT kepada pihak kepolisian karena tetap mempertahankan hak dan kewajibannya. Sedangkan secara moril, PENGGUGAT “telah dihukum” tanpa terlebih dahulu didengar keterangannya/diberi kesempatan untuk membela diri, jelas merupakan tindakan yang sewenang-wenang dan tidak adil, sehingga nama baik PENGGUGAT dan keluarga besar PENGGUGAT tercemar di Kisaran maupun di Tanjung Balai dimana PENGGUGAT tinggal;--------------------------------------

14.    Bahwa dengan demikian berdasarkan pasal 53 ayat (1) undang-undang No. 5 tahun 1986, PENGGUGAT dapat mengajukan gugatan terhadap Surat Keputusan a quo. Untuk jelasnya PENGGUGAT kutip pasal 53 ayat (1) Undang-undang No. 5 tahun 1986 secara tegas menyatakan “seorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan secara tertulis kepada pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengabn atau tanpa disertai ganti rugi dan atau rehabilitas;-------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan alasan-alasan seperti tersebPENGGUAT mohon agar Pengadilan Tata Usaha Negara Medan menjatuhkan putusan sebagai berikut;-----------------------------------------------------
PENANGGUHAN PELAKSANAAN
·         Memerintahkan TERGUGAT untuk menunda pelaksanaan Surat Keputusan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Asahan Nomor : 880/379-PDAM/20210 tertanggal 5 Mei 2010 sampai gugatan ini memperoleh putusan pengadilan yangn mempunyai kekuatan hukum tetap dan pasti ( inkracht van gewijdsde );----------------------


DALAM POKOK PERKARA:
1.      Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;---------------------------------------
2.      Menyatakan batal atau tidak sah SURAT KEPUTUSAN TERGUGAT Nomor: 880/379-PDAM/2010 tanggal 5 Mei 2010 tentang pemberhentian tidak dengan Hormat Atas Nama Teguh Wasono NIK 100970472 sebagai Pegawai Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Asahan;------------------------------------------------------------------------------------
3.      Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk menerbitkan Keputusan Baru Tentang pengaktifan bekerja kembali Teguh Wasono NIK 100970472 sebagai pegawai Perusahaan daerah Air Minum kabupaten Asahan;-----------------------------------------------
4.      Memohon kepada Majelis untuk menunda Surat Keputusan Direktur Perusahaan Air Minum Kabupaten Asahan Nomor : 880/379-PDAM/2010 tanggal; 5 Mei 2010 atas nama Wilda Agustina -------------------------------------------------------------------------------------
5.      Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini;----------------------------------------------------------------------------------------------

TERIMA KASIH
                                   


Penggugat-I, II :
                                    Kuasanya,

           

1.     (JUANDA SYAHPUTRA,SH,MH)
Advokat




2.      (ARIF HIDAYAT,SH)
Advokat