Senin, 27 Mei 2013

tugas contoh gugatan ptun


LAW OFFICE
JUANDA SYAHPUTRA,SH & PARTNERS
JL.
Muchtar Basri Ampera 8 Kota Medan
Telp. 085260139603 - 081396428063
 


Medan, 01 mei 2010
Kepada Yth:
Bapak KETUA
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA  MEDAN

jalan. Listrik No. 10
M E D A N

Hal : G u g a t a n
Dengan hormat,
                               
Yang bertandatangan di bawah ini :
N a m a                        : WILDA AGUSTINA
U m u r                        : 31 Tahun
kewarganegaraan        : Indonesia
Pekerjaan                     : Pegawai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Asahan
NIK                       
    : 100970472
Alamat                        : Jln. Bahagia No. 1 tanjung Balai
Dalam hal ini mengaku dan menerangkan telah memberi kuasa dengan hal subtitusi kepada:
1.      JUANDA SYAHPUTRA,SH,MH
2.      ARIF HIDAYAT HASIBUAN,SH

Kewarganegaraan Indonesia, Pengacara & Penasihat Hukum pada kantor Hukum Juanda Syahputra,SH and Patners yang dalam hal ini berdomisili di jalan. Muchtar Basri Ampera 8 Kota Medan, sebagaimana Surat Kuasa No. 10/SK/KKM/XII/2010 tanggal 1 Mei 2010 (terlampir) selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT,dalam hal ini mengajukan gugatan terhadap :
Nama Jabatan              : Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) kabupaten Asahan
Berkedudukan                        : Jalan Panglima Polim No. 82 Kisaran
                                      selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT

Objek Gugatan :
Keputusan Tergugat No. 880/379-PDAM/2010 tanggal  5 mei 2010, atas nama Penggugat Tentang Pemberitahuan dengan tidak hormat
Dasar alasan Gugatan sebagai berikut :
1.      Bahwa PENGGUGAT adalah karyawan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) kabupaten Asahan terhitung tanggal 1 April 1997 sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 813/435-PDAM/1997 tanggal 30 juni 1997 yang ditandatangani oleh Direktur Drs. IBRAHIM USMAN, NIP 010104992:---------------------------------------------

2.      Bahwa atas Keputusan TERGUGAT, PENGGUGAT secara lisan telah menyatakan keberatan atas tindakan Pemutusan Hubungan Kerja tersebut, namun jawaban TERGUGAT kepada PENGGUGAT “ bahwa urusan PHK di PDAM Kabupaten Asahan, termasuk PHK atas diri PENGGUGAT merupakan urusan BAPERJAKAT (Badan Pertimbangan Kepegawaian) sebagaimana yang berlaku juga pada pegawai negeri pada pemerintahan daerah Kabupaten Asahan”;--------------------------------------------------------

3.      Bahwa karena ketidakjelasan jawaban TERGUGAT kemudian PENGGUGAT mengadukan permasalahannya secara tertulis kepada Bupati Kabupaten Asahan, ketua DPRD Kabupaten Asahan, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Asahan, Ketua Fraksi PDIP, GOLKAR, PPP, TNI/POLRI, AMANAH DPRD Kabupaten Asahan, Ketua SPSI Kabupaten Asahan, BAWASDA dan Disnaker Kabupaten Asahan dengan suratnya tertanggal 6 mei 2003 perihal pengaduan tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak;--------------------------------------------------------------------------------------------------

4.      Bahwa selanjutnya DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( SPSI ) Kabupaten Asahan yang kemudian menjadi kuasa hukum PENGGUGAT menyatakan protes kepada pihak TERGUGAT dengan suratnya pada tanggal 8 September 20010 Nomor 523/HIP/DPCK-7/IX/2003 perihal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) saudara Teguh Wasono;-----------------------------------------------------------------------------------------

5.      Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 September 2010, TERGUGAT menanggapi surat protes tersebut dengan mengundang kuasa hukum PENGGUGAT dan PENGGUGAT impersoon untuk membicarakan masalah Pemutusan Hubungan Kerja PENGGUGAT sesuai dengan suratnya Nomor 690/786-PDAM/2010;-------------------------------------------

6.      Bahwa berdasarkan berita acara hasil perundingan Bipartit antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT yang diadakan pada tanggal 29 September 2003, TERGUGAT bersikukuh atas pendiriannya tetap melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) PENGGUGAT;---

7.      Bahwa Keputusan TERGUGAT No. 880/379-PDAM/2003 tanggal 5 Mei yang dipersengketakan diketahui dari TERGUGAT bersamaan dengan surat TERGUGAT No. 690/786-PDAM/2003 tanggal 24 September 2010, maka pengadilan Tata Usaha Negara Medan masih dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari sehingga memenuhi unsur pasal 55 Undang-undang No. 5 Tahun 1986;------------------------------------------------------

8.      Bahwa Komisi E DPRD Kabupaten Asahan juga menanggapi surat pengaduan PENGGUGAT dengan mengadakan “dengar pendapat” antara PENGGUGAT, TERGUGAT, Disnaker Kabupaten Asahan, DPC SPSI Asahan pada tanggal 25 September 2003 yang pada intinya menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan TERGUGAT dinyatakan batal demi hukum karena tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang No. 13 tahun 2003 yaitu pasal 151, 152 dan pasal 155;------------------------------------------------------------------------------------------

9.      Bahwa mekanisme /prosedur yang dimaksud adalah sebagai berikut;-------------------------
Pasal 151
(1)    “pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja”-------------------------------------------------------------------------------------------
(2)   “dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/ buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh”------------------------------------------------------------------------
(3)   “Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian hubungan industrial”-------------------------------------------------------------------------
Pasal 152
(1)   “Permohonan penetapan pemutusan hubungan kerja diajukan secara tertulis kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial disertai dengan alasan yang menjadi dasarnya”-------------------------------------------------------------
(2)   “Permohonan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterima oleh lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial apabila telah dirundingkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 151 ayat (2)”---------------------------------------
(3)   “Penetapan atas permohonan pemutusan hubungan kerja hanya dapat diberikan oleh lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial jika ternyata maksud untuk memutuskan hubungan kerja telah dirundingkan tetapi perundingan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan’-----------------------------------------------------------



Pasal 155
(1)   “ Pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 151 ayat (3) batal demi hukum”-----------------------------------------------------
(2)   “selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajiban”----------------------------------------------------------------------------
Bahwa ketentuan hukum tersebut didukung pula dengan fatwa Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 094/TUN/IX/1988 tanggal 16 september 1988 dalam angka 4 (empat) ditegaskan:----------------------------------------------------------------
“...............kata Pemutusan Hubungan Kerja tersebut kita artikan sebagai suatu perbuatan hukum yang berupa pemutusan hubungan kerja yang menurut hukum unsur-unsur, jadi apabila seseorang buruh dengan cara apapun, oleh pengusaha telah dibebas tugaskan dari pekerjaannya sehari-hari dan ia tidak diberi pekerjaan lagi, serta tidak diberi hak-haknya seperti biasanya ia terima, maka disitu sudah terjadi perbuatan hukum Pemutusan Hubungan Kerja yang sepihak sifatnya yang dilakukan pengusaha terhadap buruhnya................................................................................................................
.........
Selanjutnya ditegaskan:
“Keadaan demikian menurut hukum sudah masuk jangkauan Kompetensi Pengadilan karena perbuatan hukum Pemutusan Hubungan Kerja yang sebenarnya sudah terjadi”

10.  Bahwa pasal 2 mengenai Dasar maksud dan Tujuan Peraturan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Asahan Nomor 823/340-PDAM/2010 yang diperbuat oleh TERGUGAT pada tanggal 28 April 2010 tentang Pedoman Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum kabupaten Asahan menyatakan “Peraturan ini dapat dibuat berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2003, tanggal 25 Maret 2003 tentang Ketenaga Kerjaan Maksud dan Tujuan Peraturan Perusahaan PDAM Kabupaten Asahan ini ialah agar diperoleh kepastian hukum tentang hak dan kewajiban bagi para pegawai yang berada di lingkungan PDAM kabupaten Asahan;--------------------


11.  Bahwa jika dikaitkan surat PENGGUGAT tertanggal 08 september 2010 Nomor 523/HIP/DPCK-7/IX/2010 terhadap keputusan TERGUGAT Nomor 880/379-PDAM/2003 tanggal 5 Mei 2003. Karena itu, berita acara hasil perundingan Bipartit antara PENGGUGAT dan TERGUGAT tanggal 29 September 2003 jelas telah menimbulkanm akibat hukum yang defentif sehingga gugatan ini memenuhi unsur pasal 1 ayat (3) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986;------------------------------------------------

12.  Bahwa TERGUGAT dalam menerbitkan Surat Keputusan 880/379-PDAM/2003 tanggal 5 Mei 2003 telah bertentangan dengan pasal 2 Peraturan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Asahan Nomor 823/340-PDAM/2003 yang diperbuat oleh TERGUGAT tanggal 28 April 2003 dan pasal 151 ayat (1), (2) dan (3), pasal 152 dan pasal 155 dari Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tanggal 25 Mret 2003 tentang Ketenagakerjaan dimana dalam mengeluarkan keputusan a quo telah bertindak sewenang-wenang serta tidak mempertimbangkan semua kepentingan yang tersangkut dengan keputusan tersebut. Dengan demikian, diajukan gugatan ini telah memenuhi alasan-alasan sebagaimana diatur dalam pasal 53 ayat (1), dan (2) (a.b.c) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986;-------------


13.  Bahwa kepentingan PENGGUGAT telah dirugikan dengan terbitnya Keputusan TERGUGAT baik secara materiil maupun secara moril karena secara materiil hilangnya kesempatan PENGGUGAT menerima penghasilan sebagaimana PENGGUGAT terima setiap bulannya, kemudian diadukannya PENGGUGAT kepada pihak kepolisian karena tetap mempertahankan hak dan kewajibannya. Sedangkan secara moril, PENGGUGAT “telah dihukum” tanpa terlebih dahulu didengar keterangannya/diberi kesempatan untuk membela diri, jelas merupakan tindakan yang sewenang-wenang dan tidak adil, sehingga nama baik PENGGUGAT dan keluarga besar PENGGUGAT tercemar di Kisaran maupun di Tanjung Balai dimana PENGGUGAT tinggal;--------------------------------------

14.    Bahwa dengan demikian berdasarkan pasal 53 ayat (1) undang-undang No. 5 tahun 1986, PENGGUGAT dapat mengajukan gugatan terhadap Surat Keputusan a quo. Untuk jelasnya PENGGUGAT kutip pasal 53 ayat (1) Undang-undang No. 5 tahun 1986 secara tegas menyatakan “seorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan secara tertulis kepada pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengabn atau tanpa disertai ganti rugi dan atau rehabilitas;-------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan alasan-alasan seperti tersebPENGGUAT mohon agar Pengadilan Tata Usaha Negara Medan menjatuhkan putusan sebagai berikut;-----------------------------------------------------
PENANGGUHAN PELAKSANAAN
·         Memerintahkan TERGUGAT untuk menunda pelaksanaan Surat Keputusan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Asahan Nomor : 880/379-PDAM/20210 tertanggal 5 Mei 2010 sampai gugatan ini memperoleh putusan pengadilan yangn mempunyai kekuatan hukum tetap dan pasti ( inkracht van gewijdsde );----------------------


DALAM POKOK PERKARA:
1.      Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;---------------------------------------
2.      Menyatakan batal atau tidak sah SURAT KEPUTUSAN TERGUGAT Nomor: 880/379-PDAM/2010 tanggal 5 Mei 2010 tentang pemberhentian tidak dengan Hormat Atas Nama Teguh Wasono NIK 100970472 sebagai Pegawai Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Asahan;------------------------------------------------------------------------------------
3.      Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk menerbitkan Keputusan Baru Tentang pengaktifan bekerja kembali Teguh Wasono NIK 100970472 sebagai pegawai Perusahaan daerah Air Minum kabupaten Asahan;-----------------------------------------------
4.      Memohon kepada Majelis untuk menunda Surat Keputusan Direktur Perusahaan Air Minum Kabupaten Asahan Nomor : 880/379-PDAM/2010 tanggal; 5 Mei 2010 atas nama Wilda Agustina -------------------------------------------------------------------------------------
5.      Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini;----------------------------------------------------------------------------------------------

TERIMA KASIH
                                   


Penggugat-I, II :
                                    Kuasanya,

           

1.     (JUANDA SYAHPUTRA,SH,MH)
Advokat




2.      (ARIF HIDAYAT,SH)
Advokat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar