Kamis, 12 Desember 2013

my artikel

Pejabat dalam Gengsi, Wibawa dan Pola Makan
Pernahkah anda menghadiri sebuah pesta, pesta pernikahan, sunatan, selamatan atau syukuran lainnya? Cobalah anda lihat pola makan orang-orang disana. Yang perlu kita perhatikan bukan cara dia makan apakah menggunakan sendok atau tangan. Akan tetapi adalah bagaimana mereka menyisakan makanan dalam piringnya.Pesta selain untuk merayakan sesuatu dan menjalin silaturahmi juga sebagai ajang pamer dan jual gengsi. Maka tak salah jika sebagian masyarakat kita sebelum pergi ke pesta akan mengenakan pakaian pamungkas yang bisa dibilang pakaian super. Maka tak heran segala pernak-pernik ataupun aksesoris dimanfaatkan gunanya pada saat itu.
Kembali kita kembali kepada pola makan yang tidak baik yang dicontoh oleh segilintir orang yang mengatasnamakan gengsi atau apalah namanya. Pesta atau syukuran baik yang digelar dalam lingkup yang super mewah ataupun biasa-biasa saja tetap saja menyisakan masalah yakni terbuang sia-sianya makanan. Penulis tidak bermaksud menyatakan secara general, akan tetapi yang lazim terjadi adalah banyak dari para undangan yang berpangkat katakanlah pejabat menyisakan makanannya. Alasan yang ilmiah dari tradisi ini juga belum penulis temukan. Akan tetapi penulis mendapat info dari beberapa orang bahwa menyisakan makanan dalam hidangan adalah sebagai simbol gengsi dan wibawa. Mungkin juga mereka beranggapan bahwa mereka terlihat lebih terpandang, bermartabat dan berwibawa jika mereka menyisakan makanan dalam piring mereka.
Terlepas dari betul atau tidak alasan ini ada satu hal yang patut kita pelajari bahwa pola hidup kita adalah boros dan berlebih-lebihan. Bayangkan saudara kita yang di Somalia sana, untuk mendapatkan sesuap nasi saja mereka payah apalagi makan enak seperti pejabat kita. Kondisi kontras justru terjadi di temapt kita dimana makanan kita sia-siakan. Coba kita hitung berapa jumlah makanan yang terbuang dan kita kalkulasikan dengan uang. Mungkin mendekati setengah kita hanya membuang uang kita sia-sia. Mari kita lihat info penting tentang makanan yang terbuang sia-sia ini yang penulis ambil dari internet. Ternyata sepertiga makanan yang itu terbuang sia-sia.
Ini dia fakta dunia tentang makanan yang terbuang tersebut : Per tahun diperkirakan sebanyak empat miliar ton makanan dibuat. Sepertiganya akan terbuang percuma. Secara teori seperempat dari yang terbuang itu bisa memberi makan 842 juta orang kelaparan di dunia. Setiap tahun, konsumen di negara-negara kaya membuang 222 juta ton makanan yang sebenarnya bisa memberi makan satu Benua Afrika.. Produksi makanan yang kemudian terbuang itu menghabiskan 250 kubik kilometer air yang setara dengan air di 4.5 miliar bak mandi. Coba kita kalkulasi berapa banyak Negara kita menyumbang untuk hal tersebut?
Untuk itu kepada para pejabat baik yang tinggi mapun level desa, orang-yang berpangkat atau pun orang kaya, marilah kita terapkan pola hidup hemat dengan tidak menyiakan makanan kita. Lupakan tentang gengsi dan wibawa yang katanya ada pada pola menyisakan makanan. Wibawa adalah tergantung pada anda sendiri bukan pada makanan. Pikirkan saudara kita yang kurang beruntung yang mencari sesuap nasi dengan amat susah payah. Sementara kita membuang-buang makanan dengan cara yang elegan….

album bersama temen kampus









makalah hukum telematika



BAB I
LATAR BELAKANG

Peredaran arus informasi yang demikian cepat pada saat ini merupakan imbas dari semakin mudahnya masyarakat dalam memperoleh informasi di internet.Ini ditandai dengan pertumbuhan pengguna internet yang menunjukkan peningkatan signifikan tiap tahunnya.
Internet dapat diakses oleh siapa saja tidak terbatas oleh usia, jenis kelamin, lokasi atau golongan, semua bebas untuk berekspresi di Internettanpa adanya dinding penghalang jarak dan waktu.
Internet telah membawa kita lebih mudah saling berkomunikasi dan memberi informasi.Begitu banyak manfaat yang kita peroleh dari internet.Setiap orang dengan mudah menyampaikan ekspresinya.Baik melalui PC, ipad, laptop, ataupun ponsel.Adanya situs jejaring sosial seperti blog, facebook, dan twitter atau situs jejaring sosial lainnya memudahkan kita saling berekspresi.
Efek pertumbuhan internet juga berdampak pula terhadap perilaku seseorang dalam mendownload (mengunduh) yang dari hari ke hari semakin besar jumlahnya. Bisa dikatakan Indonesia berada di peringkat ke-1 di dalam pengunduh dan pengunggah, baik itu lagu,video, software dsb.
Hal tersebut tentu saja merupakan bagian dari pelanggaran dan perlindungan hak cipta yaitu salah satu dengan melakukan pembajakan terhadap hak cipta lagu, Pembajakan Hak Cipta lagu atau musik merupakan salah satu pelanggaran Hak Cipta di bidang lagu atau musik yang saat ini sedang marak terjadi di Indonesia baik di dunia nyata dalam bentuk Compact Disc (CD) atau Video Compact Disc (VCD) bajakan maupun di dunia maya dalam bentuk -link download lagu atau musik ilegal yang tersebar di dalam website-website. Maka dari itu kami akan membahas perlindungan hak cipta di internet menurut undang undang yang berlaku.







Rumusan Masalah :

1.     Bagaimana keterkaitan Pelanggaran dan Perlindungan Hak Cipta di internet dengan UU no. 19 tahun 2002 tentang  Hak Cipta  dan UU no. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ?

2.     Bagaimana upaya dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam memblokir situs yang melakukan pelanggaran Hak Cipta lagu, apakah upaya tersebut efektif dalam menanggulangi pelanggaran hak cipta lagu di internet, dan bagaimana dampak dari pemblokiran situs internet tersebut bagi pengguna internet?

3.     Bagaimana contoh pelanggaran hak cipta diinternet ?



















BAB II
PEMBAHASAN
Sebuah website biasanya terdiri dari homepage Yang isinya bervariasi tergantung kepada siapa yang memasang website tersebut. Jika yang membuat website tersebut adalh perusahaan rekaman atau penyanyi terkenal , homepagenya berisikan album-album yang telah dipasarkan,dll. Jika yang memasang website adalah kalangan perguruan tinggi, homepagenya akan berisikan sejarah pendirian,tujuan dari lembaga pendidikan tersebut, serta dilengkapi juga dengan jurnal yang diterbitkan beserta isinya.
Akibatnya, sebuah website di internet dipenuhi dengan karya-karya artistic yang kesemuanya merupakan karya-karya yang juga dilindungi oleh prinsip-prinsip tradisional UU Hak Cipta.
 Pertanyaan yang sering diangkat ke permukaan oleh para ahli di bidang hak kekayaan intelektual adalah apakah prinsip-prinsip tradisional yang terdapat di dalam UU Hak Cipta mampu menyelesaikan keseluruhan permasalahan perlindungan hak cipta di jaringan internet. Pertanyaan ini apat di maklumi mengingat sifat dari teknologi internet sangat berbeda dengan teknologi dari media yang dikenal sebelumnya. Salah satu kekhasan teknologi internet adalah berupa teknologi digitalyang tidak membedakan antara bentuk asli dan yang tidak dari material yang tersimpan dan terdistribusi di dalamnya. Sebagai konsekuensinya, masalah penggandaan ciptaan, masalah mengumumkan sesuatu karya cipta kepada public dan isu-isu r tentang pengertian pencipta, ciptaan yang dilindungi,serta hak-hak yang melekat kepada pencipta berkaitan dengan ciptaannya. Pengaturan ini membawa konsekuensi tersendiri sehingga orang lain yang secara melawan hukum dan tanpa hak dilarang untuk melaksanakan hak-hak yang hanya boleh dinikmati dan dilaksanakan oleh pencipta atau pemegang hak cipta. Prinsip-prinsip ini merupakan prinsip-prinsip utama yang dapat diaplikasikan ke dalam lingkup pelanggaran hak cipta di jaringan internet. UU hak cipta juga mengatur menbgenai batas-batas tertentu yang membebaskan seseorang dari pelanggaran hak cipta. Misalnya, pengutipan dianggap bukan pelanggaran jika disebutkan sumbernya secara jelas, penggandaan karya cipta tertentu untuk kepentingan pendidikan (huruf Braille) juga bukan dianggap pelanggaran oleh UU hak cipta dan lainnya. Istilah yang digunakan untuk hal ini adalah fair dealing atau fair use.
Menurut Angela Bowne (1997:141) seorang pengakses internet dianggap melanggar Hak Cipta jika si pengakses tersebut mendownload isi dari situs yang dibukanya dan kemudian menyimpannya ke dalam hard disc komputernya. Namun belum diperoleh jawaban secara pasti apakah perbuatan seorang pengakses internet yang tidak menyimpan isi situs yang dibukanya, tetapi mengubah bentuknya dari karya digital ke bentuk lain yang dapat dilihat, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Hak Cipta.
 Dari pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa tidak semua prinsip-prinsip tradisional yang terdapat di UU hak cipta dapat diberlakukan secara otomatis terhadap pelanggaran hak cipta di jaringan internet

A.  Keterkaitan Pelanggaran dan Perlindungan Hak Cipta di internet dengan UU no. 19         tahun 2002 tentang  Hak Cipta  dan UU no. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi      Elektronik (ITE)

Hak Cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu.Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan".Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan.Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).hak eksklusif pemegang hak cipta termasuk "kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana apapun". Selain itu, dalam hukum yang berlaku di Indonesia diatur pula "hak terkait", yang berkaitan dengan hak cipta dan juga merupakan hak eksklusif, yang dimiliki oleh pelaku karya seni (yaitu pemusik, aktor, penari, dan sebagainya), produser rekaman suara, dan lembaga penyiaran untuk mengatur pemanfaatan hasil dokumentasi kegiatan seni yang dilakukan, direkam, atau disiarkan oleh mereka masing-masing (UU 19/2002 pasal 1 butir 9–12 dan bab VII).
Dalam kaitannya dengan UU Hak Cipta, pelanggaran dan perlindungan Hak Cipta yang berlangsung di internet seperti penindakan terhadap situs-situs internet yang mengunggah dan menyediakan fasilitas mengunduh lagu secara ilegal, dan juga terhadap orang yang mengunduh lagu tanpa izin penciptanya atau pemegang hak ciptanya dari situs-situs internet tersebut terdapat dalam ketentuan pada UU No.19 Tahun 2002. Pasal 2 ayat (1) UU Hak Cipta mengatur bahwa Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apabila situs-situs internet yang akan diblokir tersebut menyediakan file-file lagu dengan cara mengunggah (upload) sendiri file-file lagu tersebut agar dapat diakses publik, maka hal itu dapat dianggap suatu tindakan mengumumkan dan memperbanyak karya cipta berupa lagu tanpa hak. Menurut Pasal 72 ayat 1 UU Hak Cipta, perbuatan tersebut dapat diancam pidana penjara maksimum 7 tahun dan/atau denda maksimum Rp 5 milyar.
Apabila situs-situs internet yang akan diblokir tersebut hanya memuat tautan (link) dari file-file lagu yang telah diunggah oleh pihak lain di berbagai file hosting yang sepatutnya diketahui dilakukan tanpa seizin pencipta atau pemegang hak ciptanya, maka dapat dianggap telah dengan sengaja menyiarkan atau memamerkan suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta. Perbuatan tersebut diancam dengan pidana penjara maksimum 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta menurut ketentuan Pasal 72 ayat 2 UU Hak Cipta.
Mengunduh lagu dari situs internet pada dasarnya juga termasuk perbuatan memperbanyak ciptaan yang memerlukan izin dari pencipta atau pemegang hak ciptanya. Namun, UU Hak Cipta memberikan pengecualian terhadap tindakan pengumuman atau perbanyakan suatu ciptaan untuk tujuan tertentu, sehingga sepanjang disebutkan atau dicantumkan sumbernya hal itu tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta, yaitu antara lain:
1)        penggunaan karya cipta pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta;
2)        pengambilan karya cipta pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan: (i) ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan;   atau (ii) pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta;
3)        perbanyakan suatu karya cipta bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika perbanyakan itu bersifat komersial;
4)        perbanyakan suatu karya cipta selain program komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang non-komersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya; atau
5)        dengan itikad baik memperoleh suatu karya cipta semata-mata untuk keperluan sendiri dan tidak digunakan untuk suatu kegiatan komersil dan/atau kepentingan yang berkaitan dengan kegiatan komersil.

Oleh karena itu, mengunduh lagu dari situs internet tidak dapat dianggap pelanggaran hak cipta jika dilakukan dengan cara dan tujuan sebagaimana dijelaskan di atas. Sementara dalam kaitannya dengan UU No.11 Tahun 2008 Tentang ITE, terdapat beberapa pasal dalam UU ITE yang digunakan sebagai dasar hukum untuk perlindungan hak cipta di dunia maya. Antara lain ketentuan Pasal 25 jo Pasal 26 UU ITE yang mengatur bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, situs internet, dan karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, terdapat pula ketentuan dalam Pasal 32 ayat 1 UU ITE yang mengatur mengenai larangan bagi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik. Atas pelanggaran Pasal 32 ayat 1 UU ITE tersebut, Pasal 48 ayat 1 UU ITE mengatur sanksi pidana penjara maksimum 8 (delapan) tahun dan/atau denda maksimum Rp 2 miliar.
Demikian pula Pasal 32 ayat 2 UU ITE yang mengatur larangan bagi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak. Apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 32 ayat 2 UU ITE tersebut, maka orang yang melakukannya dapat dipidana penjara maksimum 9 tahun dan/atau denda maksimum Rp 3 miliar menurut ketentuan Pasal 48 ayat 2 UU ITE. Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud Pasal 32 ayat (1) dan (2) UU ITE tersebut mengakibatkan kerugian bagi orang lain, maka ancaman pidananya menjadi lebih besar. Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat 2 UU ITE mengatur ancaman pidana perbuatan tersebut menjadi maksimum 12 (dua belas) tahun penjara dan/atau denda maksimum Rp 12 miliar.

B. Upaya dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dalam memblokir      situs yang melakukan pelanggaran Hak Cipta lagu

            Dalam upaya pemblokiran situs oleh Kominfo yang berkaitan dengan pelanggaran hak cipta di internet, Kominfo telah memblokir situs-situs yang terbukti melakukan pelanggaran hak cipta lagu agar situs tersebut tidak menyebarkan lagu-lagu tersebut secara illegal. Situs-situs yang rencananyaakan diblokir adalah,
§   www.mp3bos.com,
§   www.abmp3.com,
§   www.mp3bear.com,
§   www.freedownloadmp3.org, www.dewamp3.com, dan

Secara umum pembajakan karya rekaman lagu atau musik dibagi atas beberapa kategori sebagai berikut :
1)        Illegal copying, merupakan bentuk pembajakan berupa pembuatan kompilasi lagu-lagu atau album-album yang sedang hits dan populer dari rekaman original/aslinya tanpa izin dan demi kepentingan komersial. Bentuk pembajakan inilah yang sangat mengancam industri lagu atau musik dikarenakan dapat mematikan kesempatan penjualan bagi beberapa album sekaligus.
2)        Counterfeiting, merupakan bentuk pembajakan yang dilakukan dengan memperdagangkan produk bajakan berupa album yang sedang laris, kemasannya di reproduksi mirip dengan aslinya sampai dengan detail sampul album dan susunan lagunya pun dibuat sama dengan album aslinya. Ini bertujuan untuk mengelabui konsumennya agar konsumennya menyangka bahwa produk bajakan ini original/asli dan harganya murah.
3)        Bootlegging, merupakan bentuk pembajakan yang dilakukan dengan cara membuat rekaman dari suatu pertunjukan langsung (live performance) seorang penyanyi atau band di suatu tempat. Pembajakan ini juga dapat di buat dari rekaman siaran media penyiaran (broadcasting). Rekaman ini kemudian diperbanyak dan dijual dengan harga tinggi demi keuntungan yang besar. Biasanya konsumen dari produk hasil bootlegging ini adalah orang-orang yang tidak bisa menyaksikan pertunjukan langsung (live performance) seorang penyanyi atau band pujaannya, sehingga ia rela membeli produk hasil bootlegging ini meskipun ilegal dan harganya mahal. Praktek bootlegging ini selain merugikan penyanyi atau bandnya itu sendiri juga sangat merugikan produser program yang bersangkutan.

Menyadari akan pentingnya perlindungan hukum terhadap Hak Cipta demi menumbuhkan gairah mencipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Pemerintah Indonesia secara terus menerus berusaha untuk memperbaharui peraturan perundang-undangannya di bidang Hak Cipta demi menyesuaikan diri dengan perkembangan yang ada, baik perkembangan di bidang ekonomi maupun di bidang teknologi. Hal ini dibuktikan dengan dibentuknya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997. Namun usaha yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia dalam rangka perlindungan terhadap karya cipta ini ternyata belum membuahkan hasil yang maksimal. Ini dikarenakan dalam realitasnya, berbagai macam bentuk pelanggaran yang dilakukan baik berupa pembajakan terhadap karya cipta, mengumumkan, mengedarkan, maupun menjual karya cipta orang lain tanpa seizin penciptanya ataupun pemegang Hak Ciptanya masih menggejala dan seolah-olah tidak dapat ditangani walaupun pelanggaran itu dapat dilihat dan dirasakan dalam kehidupan sehari-hari.
Setidaknya ada beberapa faktor penyebab meningkatnya kegiatan pembajakan Hak Cipta lagu atau musik beserta dampaknya di Indonesia :

1)        Kurangnya pengetahuan sebagian besar masyarakat terhadap perlindungan Hak Cipta Kekayaan Intelektual (HAKI), khususnya mengenai Hak Cipta lagu atau musik. Untuk itu, sangat diperlukan sekali sosialisasi akan pentingnya Hak Cipta Kekayaan Intelektual (HAKI) terutama di bidang lagu atau musik bagi masyarakat.
2)        Faktor ekonomi masyarakat Indonesia sendiri yang cenderung lebih memilih membeli lagu atau musik bajakan yang harganya relatif lebih murah atau bahkan gratis dibandingkan dengan lagu atau musik original/aslinya. Sikap masyarakat inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh para pelaku pembajakan Hak Cipta khususnya di bidang lagu atau musik untuk melakukan pembajakan Hak Cipta demi meraup keuntungan yang besar, tanpa harus bersusah payah memikirkan nasib para pencipta yang sudah bersusah payah untuk menciptakan suatu karya tersebut.
3)        Sikap masyarakat yang cenderung berprasangka buruk terhadap penegakkan hukum Hak Cipta, umumnya penegakkan hukum di Indonesia yang terkesan mengecewakan misalnya para koruptor yang bisa keluar masuk penjara, para koruptor yang memiliki fasilitas lebih di penjara, para koruptor dengan hukuman yang ringan, dll. Inilah yang menyebabkan lahirnya sikap semacam ketidak pedulian terhadap pelanggaran yang terjadi dikarenakan penegakkan hukumnya yang sudah terkesan mengecewakan.
4)        Kemajuan teknologi ternyata membawa dampak baik dan buruk dalam penegakkan hukum Hak Cipta. Dampak baiknya adalah seiring dengan kemajuan teknologi terutama internet, kita dapat belanja lagu atau musik yang original/asli di toko-toko musik online, sedangkan dampak buruknya adalah semakin tersebarnya link-link download lagu atau musik ilegal di dunia maya serta semakin mudahnya pembajakan karya rekaman suara di dunia nyata berkat kemajuan teknologi yang merupakan pedang bermata dua ini.
5)        Pembajakan Hak Cipta akibat daya beli yang rendah. Menurut Abdul Bari, mantan Dirjen HAKI Departemen Hukum dan HAM, banyaknya pembajakan terhadap hasil karya seseorang karena daya beli masyarakat masih rendah. Beliau mencontohkan peredaran Video Compact Disc bajakan di Indonesia sangat marak. Hal itu karena daya beli masyarakat rendah. Jika harus beli Video Compact Disc orisinil yang harganya puluhan ribu rupiah, masyarakat tidak mampu. Akibatnya, mereka memilih barang bajakan yang harganya sangat murah.
6)        Kurangnya tindakan hukum yang serius bagi para pelaku tindak pidana atau para pembajak, sehingga jika keadaan ini dibiarkan berlarut-larut maka akan menimbulkan sikap bahwa pembajakan sudah merupakan hal yang biasa dan tidak lagi merupakan tindakan yang melanggar undang-undang.
                                   
C. Contoh Pelanggaran Hak Cipta di Internet

Seseorang dengan tanpa izin membuat situs penyayi-penyayi terkenal yang berisikan lagu-lagu dan liriknya, foto dan cover album dari penyayi-penyayi tersebut. Contoh : Bulan Mei tahun 1997, Group Musik asal Inggris, Oasis, menuntut ratusan situs internet yang tidak resmi yang telah memuat foto-foto, lagu-lagu beserta lirik dan video klipnya. Alasan yang digunakan oleh grup musik tersebut dapat menimbulkan peluang terjadinya pembuatan poster atau CD yang dilakukan pihak lain tanpa izin. Kasus lain terjadi di Australia, dimana AMCOS (The Australian Mechanical Copyright Owners Society) dan AMPAL (The Australian Music Publishers Association Ltd) telah menghentikan pelanggaran Hak Cipta di Internet yang dilakukan oleh Mahasiswa di Monash University. Pelanggaran tersebut terjadi karena para Mahasiswa dengan tanpa izin membuat sebuah situs Internet yang berisikan lagu-lagu Top 40 yang populer sejak tahun 1989 (Angela Bowne, 1997 :142) dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T dkk.
            Seseorang tanpa izin membuat situs di Internet yang berisikan lagu-lagu milik penyanyi lain  yang lagunya belum dipasarkan. Contoh kasus : Group musik U2 menuntut si pembuat situs internet yang memuat lagu mereka yang belum dipasarkan (Angela Bowne, 1997 :142) dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T dkk.
            Seseorang dengan tanpa izin membuat sebuah situs yang dapat mengakses secara langsung isi berita dalam situs internet milik orang lain atau perusahaan lain. Kasus : Shetland Times Ltd Vs Wills (1997) 37 IPR 71, dan Wasington Post Company VS Total News Inc and Others (Murgiana Hag, 2000 : 10-11) dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T dkk.
            Namun, saat ini share (Membagi) suatu berita oleh Situs berita sudah merupakan sebuah nilai yang akan menaikan jumlah kunjungan ke situs berita itu sendiri, yang secara tidak langsung share (Membagi) berita ini akan menaikan Page Rank situs berita dan mendatangkan pemasang iklan bagi situs berita itu sendiri. Misalnya beberapa situs berita terkenal Indonesia menyediakan share beritanya melalui facebook, twitter, lintasberita.com dan lain-lain. Maka, share ini secara tidak langsung telah mengijinkan orang lain untuk berbagi berita melalui media-media tersebut dengan syarat mencantumkan sumber berita resminya. Maka dalam kasus ini, Hak Cipta sebuah berita telah diizinkan oleh pemilik situs berita untuk di share melalui media-media lain asalkan sumber resmi berita tersebut dicantumkan. Hal ini sesuai dengan Pasal 14 c UU No 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, dimana. Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta pengambilan berita aktual (berita yang diumumkan dalam waktu 1 x 24 jam sejak pertama kali diumumkan) baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan Surat Kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.













BAB III
KESIMPULAN

      Di Indonesia pada pelanggaran, pembajakan terhadap karya cipta,senipada media internet dapat dikaitkan dengan aturan UU no. 19 tahun 2002 tentang  Hak Cipta  dan UU No.11 Tahun 2008 Tentang ITE. Dalam UU hak cipta terdapat pada pasal 2 ayat (1) “ Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Dan aturan dalam UU ITE terdapat pada pasal 25 jo pasal 26 , pasal 25 yang isinya mengatur bahwa “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, situs internet, dan karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Pasal 26 ini melindungi para pencipta dan orang yang merasa dilanggar hak ciptanya, yang isinya mengatur “ Setiap orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan undang-undang ini .”
















DAFTAR PUSTAKA

-          file:///E:/tugas%20semester%205/hukum%20telematika/Catatan%20Kampus%20Online%20%20Pelanggaran%20dan%20Perlindungan%20Hak%20Cipta%20di%20Internet.htm
-         vivanews.com/news
- techno.okezone.com/read/2012/01/19/55/559763/fakta-kontroversi-pipa
rumpitekno.com/2012/dampak-sopa-pipa-di-indonesia/
-         Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
-         Undang-Undang No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
-          Mansur, Dikdik M. Arief. 2005. Cyber Law: Aspek Hukum Tekhnologi Informasi.
  Bandung, RefikaAnditama