BAB
I
LATAR
BELAKANG
Peredaran arus informasi
yang demikian cepat pada saat ini merupakan imbas dari semakin mudahnya
masyarakat dalam memperoleh informasi di internet.Ini
ditandai dengan pertumbuhan pengguna internet yang menunjukkan peningkatan
signifikan tiap tahunnya.
Internet dapat diakses oleh
siapa saja tidak terbatas oleh usia, jenis kelamin, lokasi atau golongan, semua
bebas untuk berekspresi di Internettanpa adanya dinding penghalang jarak dan
waktu.
Internet telah membawa kita
lebih mudah saling berkomunikasi dan memberi informasi.Begitu banyak
manfaat
yang kita peroleh dari internet.Setiap orang dengan mudah menyampaikan
ekspresinya.Baik melalui PC, ipad, laptop, ataupun ponsel.Adanya situs jejaring
sosial seperti blog, facebook, dan twitter atau situs jejaring sosial lainnya
memudahkan kita saling berekspresi.
Efek pertumbuhan internet juga berdampak pula terhadap perilaku seseorang
dalam mendownload (mengunduh) yang dari hari ke hari semakin besar jumlahnya.
Bisa dikatakan Indonesia berada di peringkat ke-1 di dalam pengunduh dan
pengunggah, baik itu lagu,video, software dsb.
Hal tersebut tentu saja merupakan bagian dari pelanggaran dan
perlindungan hak cipta yaitu salah satu dengan melakukan pembajakan terhadap
hak cipta lagu, Pembajakan Hak Cipta lagu
atau musik merupakan salah satu pelanggaran Hak Cipta di bidang lagu atau musik
yang saat ini sedang marak terjadi di Indonesia baik di dunia nyata dalam
bentuk Compact Disc (CD) atau Video Compact Disc (VCD) bajakan maupun di dunia
maya dalam bentuk -link download lagu atau musik ilegal yang tersebar di dalam
website-website. Maka dari itu kami akan membahas perlindungan hak cipta di
internet menurut undang undang yang berlaku.
Rumusan Masalah :
1.
Bagaimana keterkaitan Pelanggaran dan Perlindungan
Hak Cipta di internet dengan UU no. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta
dan UU no. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(ITE) ?
2.
Bagaimana upaya dari Kementerian Komunikasi dan
Informatika (Kominfo) dalam memblokir situs yang melakukan pelanggaran Hak
Cipta lagu, apakah upaya tersebut efektif dalam menanggulangi pelanggaran hak
cipta lagu di internet, dan bagaimana dampak dari pemblokiran situs internet
tersebut bagi pengguna internet?
3.
Bagaimana contoh pelanggaran hak
cipta diinternet ?
BAB
II
PEMBAHASAN
Sebuah
website biasanya terdiri dari homepage Yang isinya bervariasi tergantung kepada
siapa yang memasang website tersebut. Jika yang membuat website tersebut adalh
perusahaan rekaman atau penyanyi terkenal , homepagenya berisikan album-album
yang telah dipasarkan,dll. Jika yang memasang website adalah kalangan perguruan
tinggi, homepagenya akan berisikan sejarah pendirian,tujuan dari lembaga
pendidikan tersebut, serta dilengkapi juga dengan jurnal yang diterbitkan
beserta isinya.
Akibatnya,
sebuah website di internet dipenuhi dengan karya-karya artistic yang kesemuanya
merupakan karya-karya yang juga dilindungi oleh prinsip-prinsip tradisional UU
Hak Cipta.
Pertanyaan yang sering
diangkat ke permukaan oleh para ahli di bidang hak kekayaan intelektual adalah
apakah prinsip-prinsip tradisional yang terdapat di dalam UU Hak Cipta mampu
menyelesaikan keseluruhan permasalahan perlindungan hak cipta di jaringan
internet. Pertanyaan ini apat di maklumi mengingat sifat dari teknologi
internet sangat berbeda dengan teknologi dari media yang dikenal sebelumnya.
Salah satu kekhasan teknologi internet adalah berupa teknologi digitalyang
tidak membedakan antara bentuk asli dan yang tidak dari material yang tersimpan
dan terdistribusi di dalamnya. Sebagai konsekuensinya, masalah penggandaan
ciptaan, masalah mengumumkan sesuatu karya cipta kepada public dan isu-isu r
tentang pengertian pencipta, ciptaan yang dilindungi,serta hak-hak yang melekat
kepada pencipta berkaitan dengan ciptaannya. Pengaturan ini membawa konsekuensi
tersendiri sehingga orang lain yang secara melawan hukum dan tanpa hak dilarang
untuk melaksanakan hak-hak yang hanya boleh dinikmati dan dilaksanakan oleh
pencipta atau pemegang hak cipta. Prinsip-prinsip ini merupakan prinsip-prinsip
utama yang dapat diaplikasikan ke dalam lingkup pelanggaran hak cipta di
jaringan internet. UU hak cipta juga mengatur menbgenai batas-batas tertentu
yang membebaskan seseorang dari pelanggaran hak cipta. Misalnya, pengutipan
dianggap bukan pelanggaran jika disebutkan sumbernya secara jelas, penggandaan
karya cipta tertentu untuk kepentingan pendidikan (huruf Braille) juga bukan
dianggap pelanggaran oleh UU hak cipta dan lainnya. Istilah yang digunakan
untuk hal ini adalah fair dealing atau fair use.
Menurut
Angela Bowne (1997:141) seorang pengakses internet dianggap melanggar Hak Cipta
jika si pengakses tersebut mendownload isi dari situs yang dibukanya dan
kemudian menyimpannya ke dalam hard disc komputernya. Namun belum diperoleh
jawaban secara pasti apakah perbuatan seorang pengakses internet yang tidak
menyimpan isi situs yang dibukanya, tetapi mengubah bentuknya dari karya digital
ke bentuk lain yang dapat dilihat, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Hak
Cipta.
Dari pendapat tersebut
dapat disimpulkan bahwa tidak semua prinsip-prinsip tradisional yang terdapat
di UU hak cipta dapat diberlakukan secara otomatis terhadap pelanggaran hak
cipta di jaringan internet
A. Keterkaitan Pelanggaran dan Perlindungan Hak Cipta di internet dengan UU
no. 19 tahun 2002
tentang Hak Cipta dan UU no. 11 tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (ITE)
Hak Cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk
mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu.Pada
dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan".Hak
cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan
tidak sah atas suatu ciptaan.Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku
tertentu yang terbatas.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak
cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti
paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta
bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk
mencegah orang lain yang melakukannya.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa
perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep,
fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan
tersebut. Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta,
yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam
undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi
pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau
memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).hak eksklusif
pemegang hak cipta termasuk "kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi,
mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor,
memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan
mengkomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana apapun". Selain
itu, dalam hukum yang berlaku di Indonesia diatur pula "hak terkait",
yang berkaitan dengan hak cipta dan juga merupakan hak eksklusif, yang dimiliki
oleh pelaku karya seni (yaitu pemusik, aktor, penari, dan sebagainya), produser
rekaman suara, dan lembaga penyiaran untuk mengatur pemanfaatan hasil
dokumentasi kegiatan seni yang dilakukan, direkam, atau disiarkan oleh mereka
masing-masing (UU 19/2002 pasal 1 butir 9–12 dan bab VII).
Dalam kaitannya dengan UU Hak Cipta, pelanggaran dan perlindungan Hak
Cipta yang berlangsung di internet seperti penindakan terhadap situs-situs
internet yang mengunggah dan menyediakan fasilitas mengunduh lagu secara
ilegal, dan juga terhadap orang yang mengunduh lagu tanpa izin penciptanya atau
pemegang hak ciptanya dari situs-situs internet tersebut terdapat dalam
ketentuan pada UU No.19 Tahun 2002. Pasal 2 ayat (1) UU Hak Cipta mengatur
bahwa Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta
untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang timbul secara otomatis
setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Apabila situs-situs internet yang akan diblokir tersebut menyediakan
file-file lagu dengan cara mengunggah (upload) sendiri file-file lagu tersebut
agar dapat diakses publik, maka hal itu dapat dianggap suatu tindakan
mengumumkan dan memperbanyak karya cipta berupa lagu tanpa hak. Menurut Pasal
72 ayat 1 UU Hak Cipta, perbuatan tersebut dapat diancam pidana penjara
maksimum 7 tahun dan/atau denda maksimum Rp 5 milyar.
Apabila situs-situs internet yang akan diblokir tersebut hanya memuat tautan
(link) dari file-file lagu yang telah diunggah oleh pihak lain di berbagai file
hosting yang sepatutnya diketahui dilakukan tanpa seizin pencipta atau pemegang
hak ciptanya, maka dapat dianggap telah dengan sengaja menyiarkan atau
memamerkan suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta. Perbuatan
tersebut diancam dengan pidana penjara maksimum 5 (lima) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp 500 juta menurut ketentuan Pasal 72 ayat 2 UU Hak Cipta.
Mengunduh lagu dari situs internet pada dasarnya juga termasuk perbuatan
memperbanyak ciptaan yang memerlukan izin dari pencipta atau pemegang hak
ciptanya. Namun, UU Hak Cipta memberikan pengecualian terhadap tindakan
pengumuman atau perbanyakan suatu ciptaan untuk tujuan tertentu, sehingga
sepanjang disebutkan atau dicantumkan sumbernya hal itu tidak dianggap sebagai
pelanggaran hak cipta, yaitu antara lain:
1)
penggunaan karya cipta pihak lain untuk kepentingan pendidikan,
penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau
tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari
pencipta;
2)
pengambilan karya cipta pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna
keperluan: (i) ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu
pengetahuan; atau (ii) pertunjukan atau pementasan yang tidak
dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari
pencipta;
3)
perbanyakan suatu karya cipta bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra
dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika perbanyakan itu
bersifat komersial;
4)
perbanyakan suatu karya cipta selain program komputer, secara terbatas
dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum,
lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang
non-komersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya; atau
5)
dengan itikad baik memperoleh suatu karya cipta semata-mata untuk
keperluan sendiri dan tidak digunakan untuk suatu kegiatan komersil dan/atau
kepentingan yang berkaitan dengan kegiatan komersil.
Oleh karena itu, mengunduh lagu dari situs internet tidak dapat dianggap
pelanggaran hak cipta jika dilakukan dengan cara dan tujuan sebagaimana
dijelaskan di atas. Sementara dalam kaitannya dengan UU No.11 Tahun
2008 Tentang ITE, terdapat beberapa pasal dalam UU ITE yang digunakan sebagai
dasar hukum untuk perlindungan hak cipta di dunia maya. Antara lain ketentuan
Pasal 25 jo Pasal 26 UU ITE yang mengatur bahwa Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, situs internet, dan
karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan
Intelektual berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, terdapat pula ketentuan dalam Pasal 32 ayat 1 UU ITE yang
mengatur mengenai larangan bagi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak
atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan
transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik. Atas
pelanggaran Pasal 32 ayat 1 UU ITE tersebut, Pasal 48 ayat 1 UU ITE mengatur
sanksi pidana penjara maksimum 8 (delapan) tahun dan/atau denda maksimum Rp 2
miliar.
Demikian pula Pasal 32 ayat 2 UU ITE yang mengatur larangan bagi setiap
orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun
memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak. Apabila terjadi
pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 32 ayat 2 UU ITE tersebut, maka orang yang
melakukannya dapat dipidana penjara maksimum 9 tahun dan/atau denda maksimum Rp
3 miliar menurut ketentuan Pasal 48 ayat 2 UU ITE. Apabila
perbuatan sebagaimana dimaksud Pasal 32 ayat (1) dan (2) UU ITE tersebut
mengakibatkan kerugian bagi orang lain, maka ancaman pidananya menjadi lebih
besar. Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat 2 UU ITE mengatur ancaman pidana perbuatan
tersebut menjadi maksimum 12 (dua belas) tahun penjara dan/atau denda maksimum
Rp 12 miliar.
B. Upaya dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dalam memblokir situs yang melakukan pelanggaran Hak Cipta lagu
Dalam upaya pemblokiran situs oleh Kominfo yang
berkaitan dengan pelanggaran hak cipta di internet, Kominfo telah memblokir
situs-situs yang terbukti melakukan pelanggaran hak cipta lagu agar situs
tersebut tidak menyebarkan lagu-lagu tersebut secara illegal. Situs-situs yang
rencananyaakan diblokir adalah,
§ www.freedownloadmp3.org, www.dewamp3.com, dan
Secara
umum pembajakan karya rekaman lagu atau musik dibagi atas beberapa kategori
sebagai berikut :
1)
Illegal copying, merupakan
bentuk pembajakan berupa pembuatan kompilasi lagu-lagu atau album-album yang
sedang hits dan populer dari rekaman original/aslinya tanpa izin dan demi
kepentingan komersial. Bentuk pembajakan inilah yang sangat mengancam industri
lagu atau musik dikarenakan dapat mematikan kesempatan penjualan bagi beberapa
album sekaligus.
2)
Counterfeiting, merupakan
bentuk pembajakan yang dilakukan dengan memperdagangkan produk bajakan berupa
album yang sedang laris, kemasannya di reproduksi mirip dengan aslinya sampai
dengan detail sampul album dan susunan lagunya pun dibuat sama dengan album
aslinya. Ini bertujuan untuk mengelabui konsumennya agar konsumennya menyangka
bahwa produk bajakan ini original/asli dan harganya murah.
3)
Bootlegging, merupakan
bentuk pembajakan yang dilakukan dengan cara membuat rekaman dari suatu
pertunjukan langsung (live performance) seorang penyanyi atau band di suatu
tempat. Pembajakan ini juga dapat di buat dari rekaman siaran media penyiaran
(broadcasting). Rekaman ini kemudian diperbanyak dan dijual dengan harga tinggi
demi keuntungan yang besar. Biasanya konsumen dari produk hasil bootlegging ini
adalah orang-orang yang tidak bisa menyaksikan pertunjukan langsung (live
performance) seorang penyanyi atau band pujaannya, sehingga ia rela membeli
produk hasil bootlegging ini meskipun ilegal dan harganya mahal. Praktek
bootlegging ini selain merugikan penyanyi atau bandnya itu sendiri juga sangat
merugikan produser program yang bersangkutan.
Menyadari
akan pentingnya perlindungan hukum terhadap Hak Cipta demi menumbuhkan gairah
mencipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Pemerintah Indonesia
secara terus menerus berusaha untuk memperbaharui peraturan
perundang-undangannya di bidang Hak Cipta demi menyesuaikan diri dengan
perkembangan yang ada, baik perkembangan di bidang ekonomi maupun di bidang
teknologi. Hal ini dibuktikan dengan dibentuknya Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2002 yang merupakan perubahan
atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997. Namun usaha yang dilakukan oleh
pemerintah Indonesia dalam rangka perlindungan terhadap karya cipta ini
ternyata belum membuahkan hasil yang maksimal. Ini dikarenakan dalam
realitasnya, berbagai macam bentuk pelanggaran yang dilakukan baik berupa
pembajakan terhadap karya cipta, mengumumkan, mengedarkan, maupun menjual karya
cipta orang lain tanpa seizin penciptanya ataupun pemegang Hak Ciptanya masih
menggejala dan seolah-olah tidak dapat ditangani walaupun pelanggaran itu dapat
dilihat dan dirasakan dalam kehidupan sehari-hari.
Setidaknya ada beberapa faktor penyebab meningkatnya kegiatan pembajakan
Hak Cipta lagu atau musik beserta dampaknya di Indonesia :
1)
Kurangnya pengetahuan
sebagian besar masyarakat terhadap perlindungan Hak Cipta Kekayaan Intelektual
(HAKI), khususnya mengenai Hak Cipta lagu atau musik. Untuk itu, sangat
diperlukan sekali sosialisasi akan pentingnya Hak Cipta Kekayaan Intelektual
(HAKI) terutama di bidang lagu atau musik bagi masyarakat.
2)
Faktor ekonomi masyarakat
Indonesia sendiri yang cenderung lebih memilih membeli lagu atau musik bajakan
yang harganya relatif lebih murah atau bahkan gratis dibandingkan dengan lagu
atau musik original/aslinya. Sikap masyarakat inilah yang kemudian dimanfaatkan
oleh para pelaku pembajakan Hak Cipta khususnya di bidang lagu atau musik untuk
melakukan pembajakan Hak Cipta demi meraup keuntungan yang besar, tanpa harus
bersusah payah memikirkan nasib para pencipta yang sudah bersusah payah untuk
menciptakan suatu karya tersebut.
3)
Sikap masyarakat yang
cenderung berprasangka buruk terhadap penegakkan hukum Hak Cipta, umumnya
penegakkan hukum di Indonesia yang terkesan mengecewakan misalnya para koruptor
yang bisa keluar masuk penjara, para koruptor yang memiliki fasilitas lebih di
penjara, para koruptor dengan hukuman yang ringan, dll. Inilah yang menyebabkan
lahirnya sikap semacam ketidak pedulian terhadap pelanggaran yang terjadi
dikarenakan penegakkan hukumnya yang sudah terkesan mengecewakan.
4)
Kemajuan teknologi ternyata
membawa dampak baik dan buruk dalam penegakkan hukum Hak Cipta. Dampak baiknya
adalah seiring dengan kemajuan teknologi terutama internet, kita dapat belanja
lagu atau musik yang original/asli di toko-toko musik online, sedangkan dampak
buruknya adalah semakin tersebarnya link-link download lagu atau musik ilegal
di dunia maya serta semakin mudahnya pembajakan karya rekaman suara di dunia
nyata berkat kemajuan teknologi yang merupakan pedang bermata dua ini.
5)
Pembajakan Hak Cipta akibat
daya beli yang rendah. Menurut Abdul Bari, mantan Dirjen HAKI Departemen Hukum
dan HAM, banyaknya pembajakan terhadap hasil karya seseorang karena daya beli
masyarakat masih rendah. Beliau mencontohkan peredaran Video Compact Disc
bajakan di Indonesia sangat marak. Hal itu karena daya beli masyarakat rendah.
Jika harus beli Video Compact Disc orisinil yang harganya puluhan ribu rupiah,
masyarakat tidak mampu. Akibatnya, mereka memilih barang bajakan yang harganya
sangat murah.
6)
Kurangnya tindakan hukum yang serius
bagi para pelaku tindak pidana atau para pembajak, sehingga jika keadaan ini
dibiarkan berlarut-larut maka akan menimbulkan sikap bahwa pembajakan sudah
merupakan hal yang biasa dan tidak lagi merupakan tindakan yang melanggar
undang-undang.
C.
Contoh Pelanggaran Hak Cipta di Internet
Seseorang dengan tanpa
izin membuat situs penyayi-penyayi terkenal yang berisikan lagu-lagu dan
liriknya, foto dan cover album dari penyayi-penyayi tersebut. Contoh : Bulan
Mei tahun 1997, Group Musik asal Inggris, Oasis, menuntut ratusan situs
internet yang tidak resmi yang telah memuat foto-foto, lagu-lagu beserta lirik
dan video klipnya. Alasan yang digunakan oleh grup musik tersebut dapat
menimbulkan peluang terjadinya pembuatan poster atau CD yang dilakukan pihak
lain tanpa izin. Kasus lain terjadi di Australia, dimana AMCOS (The Australian
Mechanical Copyright Owners Society) dan AMPAL (The Australian Music Publishers
Association Ltd) telah menghentikan pelanggaran Hak Cipta di Internet yang
dilakukan oleh Mahasiswa di Monash University. Pelanggaran tersebut terjadi
karena para Mahasiswa dengan tanpa izin membuat sebuah situs Internet yang
berisikan lagu-lagu Top 40 yang populer sejak tahun 1989 (Angela Bowne, 1997
:142) dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T dkk.
Seseorang tanpa izin membuat situs di
Internet yang berisikan lagu-lagu milik penyanyi lain yang lagunya belum dipasarkan. Contoh kasus :
Group musik U2 menuntut si pembuat situs internet yang memuat lagu mereka yang
belum dipasarkan (Angela Bowne, 1997 :142) dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu
Pengantar, Lindsey T dkk.
Seseorang dengan tanpa izin membuat
sebuah situs yang dapat mengakses secara langsung isi berita dalam situs
internet milik orang lain atau perusahaan lain. Kasus : Shetland Times Ltd Vs
Wills (1997) 37 IPR 71, dan Wasington Post Company VS Total News Inc and Others
(Murgiana Hag, 2000 : 10-11) dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar,
Lindsey T dkk.
Namun, saat ini share (Membagi) suatu
berita oleh Situs berita sudah merupakan sebuah nilai yang akan menaikan jumlah
kunjungan ke situs berita itu sendiri, yang secara tidak langsung share
(Membagi) berita ini akan menaikan Page Rank situs berita dan mendatangkan
pemasang iklan bagi situs berita itu sendiri. Misalnya beberapa situs berita
terkenal Indonesia menyediakan share beritanya melalui facebook, twitter,
lintasberita.com dan lain-lain. Maka, share ini secara tidak langsung telah
mengijinkan orang lain untuk berbagi berita melalui media-media tersebut dengan
syarat mencantumkan sumber berita resminya. Maka dalam kasus ini, Hak Cipta
sebuah berita telah diizinkan oleh pemilik situs berita untuk di share melalui
media-media lain asalkan sumber resmi berita tersebut dicantumkan. Hal ini
sesuai dengan Pasal 14 c UU No 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, dimana. Tidak
dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta pengambilan berita aktual (berita yang
diumumkan dalam waktu 1 x 24 jam sejak pertama kali diumumkan) baik seluruhnya
maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan Surat Kabar atau
sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara
lengkap.
BAB
III
KESIMPULAN
Di Indonesia pada pelanggaran, pembajakan
terhadap karya cipta,senipada media internet dapat dikaitkan dengan aturan UU
no. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta dan UU No.11 Tahun 2008 Tentang ITE. Dalam UU
hak cipta terdapat pada pasal 2 ayat (1) “ Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi
pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa
mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Dan aturan dalam UU ITE terdapat pada pasal 25 jo
pasal 26 , pasal 25 yang isinya mengatur bahwa “Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, situs internet, dan
karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan
Intelektual berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Pasal 26 ini
melindungi para pencipta dan orang yang merasa dilanggar hak ciptanya, yang
isinya mengatur “ Setiap orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan
undang-undang ini .”
DAFTAR
PUSTAKA
-
file:///E:/tugas%20semester%205/hukum%20telematika/Catatan%20Kampus%20Online%20%20Pelanggaran%20dan%20Perlindungan%20Hak%20Cipta%20di%20Internet.htm
-
vivanews.com/news
- techno.okezone.com/read/2012/01/19/55/559763/fakta-kontroversi-pipa
rumpitekno.com/2012/dampak-sopa-pipa-di-indonesia/
-
Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
-
Undang-Undang No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
-
Mansur, Dikdik M. Arief. 2005. Cyber Law: Aspek Hukum Tekhnologi
Informasi.
Bandung, RefikaAnditama