RESUME PERAN MASYARAKAT DALAM
PENGELOLAAN DAN PERLINDUNGAN LINGKUNGAN HIDUP
Perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup erat kaitannya dengan pembangunan, sebagai
salah satu unsu yang dominan adalah peran serta masyarakat dalam proses
pembangunan yang dilandasi atas hak asasi manusia pada pembangunan tersebut
(the human right to development).
Konferensi
tentang pembangunan(development), hak asasi (human right), dan negara hukum
(the rule of law) yang diselenggarakan oleh komisi internasional para ahli hukum
(internasional commision of jurist) pada tahun 1981 yang lalu telah menetapkan
hubungan yang sangat penting antara pembangunan dan hak hak asasi manusia
dengan suatu postula bahwa yang kedua (hak asasi manusia) merupakan tujuan dari
yang pertama pembangunan.
Pada
bulan februari 1987, majelis umum PBB mengambil langkah langkah pendekatan,
terhadap deklarasi mengenai hak atas pembangunan. The right to development yang
menjadi unsur penting adalah hak atas partisipasi. Kegaiatan kegiatan
pembangunan biasanya mendatangkan resiko resiko yang tinggi, kerawanan
kerawanan (vulnera bilities), ketergantungan (dependency), beban (burdens),
kejahatan (harms), keuntungan dan kerugian (cost and benefits) bagi kelompok
kelompok masyarakat yang berbeda.
Tanpa
adanya partisipasi yang efektif dari masyarakat maka proses proses pembangunan
telah merosot dari proses pendistribusian (proses of distribusion) menjadi
proses pemaksaan atau penekanan ( the proses of imposition). Pembangunan itu
sendiri lalu menjadi suatu proses pemupukan kekayaan atau perluasan kekuasaan
dari sekelompok orang kaya tertentu atas biaya dari rakyat mayoritas yang
miskin.hak atas partisipasi yang efektif merupakan sesuatu yang sangat krusial
apabila pembangunan mampu menghentikan perpetuasi atau penguasaan dari
sekelompok orang tertentu dan harus mampu menjamin kelangsungan pembangunan
dengan mengutamakan martabat dan kesejahteraan bagi semua orang (harman 1990
:34).
Gunding
(1980), mengemukakan beberapa dasar bagi partrisipasi masyarakat dalam rangka
tindakan perlindungan lingkungan, yakni dalam hal hal seperti beikut :
a. Memberikan
informasi kepada pemerintah
b. Meningkatkan
kesediaan masyarakat untuk menerima keputusan
c. Membuat
perlindungan hukum
d. Mendemokratisasikan
pengambilan keputusan
Berdasarkan
uraian tersebut diatas, bahwa dengan adanya pengukuhan secara yuridis atas
peran serta masyarakat tersebut, tentunya masyarakat memiliki motivasi kuat
untuk secara kolektif mengatasi masalah ekologi dan selalu berupaya agar
kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup berhasil dan terwujud
utnuk melestarikan fungsi lingkungan hidup.
Undang-undang
nomor 32 tahun 2009 pasal 70 menetapkan peran masyarakat sebagai berikut :
1. Masyarakat
memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas luasnya untuk berperan aktif
dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
2. Peran
masyarakat dapat berupa :
a. Pengawasan
sosial;
b. Pemberian
saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan; dan/atau
c. Penyampaian
informasi dan atau pelaporan.
3. Peran
masyarakat dilakukan untuk :
a. Meningkatkan
kepedulian dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
b. Meningkatkan
kemandirian, kenerdayaan masyarakat, dan kemitraan
c. Menumbuhkembangkan
kemampuan dan kepeloporan masyarakat
d. Menumbuhkembangkan
ketanggapsegeraan masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial; dan
e. Mengembangkan
dan menjaga budaya dan kearifan lokal dalam rangka pelestariaan lingkungan
hidup
Jenis-jenis
peran serta masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
sebagai berikut :
Peran
Serta Masyarakat sebagai suatu Kebijakan Penganut paham
ini berpendapat bahwa peran serta masyarakat merupakan suatu kebijaksanaan yang
tepat dan baik untuk dilaksanakan. Paham ini dilandasi oleh suatu pemahaman
bahwa masyarakat yang potensial dikorbankan atau terkorbankan oleh suatu proyek
pembangunan memiliki hak untuk dikonsultasikan (right to be consulted).
Peran Serta Masyarakat sebagai Strategi Penganut paham ini mendalilkan bahwa peran serta
masyarakat merupakan strategi untuk mendapatkan dukungan masyarakt (public
support). Pendapat ini didasarkan kepada suatu paham bahwa bila masyarakat
merasa memiliki akses terhadap pengambilan keputusan dan kepedulian masyarakat
kepada pada tiap tingkatan pengambilan keputusan didokumentasikan dengan baik,
maka keputusan tersebut akan memiliki kredibilitas.
Peran Serta Masyarakat sebagai Alat Komunikasi
Peran serta masyarakat didayagunakan sebagai alat
untuk mendapatkan masukan berupa informasi dalam proses pengambilan keputusan.
Persepsi ini dilandasi oleh suatu pemikiran bahwa pemerintah dirancang untuk
melayani masyarakat, sehingga pandangan dan preferensi dari masyarakat tersebut
adalah masukan yang bernilai guna mewujudkan keputusan yang responsif.
Peran Serta Masyarakat sebagai Alat Penyelesaian
Sengketa
Dalam konteks ini peran serta masyarakat didayagunakan
sebagai suatu cara untuk mengurangi atau meredakan konflik melalui usaha
pencapaian konsensus dari pendapat-pendapat yang ada. Asumsi yang melandasi
persepsi ini adalah bertukar pikiran dan pandangan dapat menigkatkan pengertian
dan toleransi serta mengurangi rasa ketidakpercayaan (misstrust) dan
kerancuan (biasess).
Peran Serta Masyarakat sebagai Terapi
Menurut persepsi ini, peran serta masyarakat dilakukan
sebagai upaya untuk "mengobati" masalah-masalah psikologis masyarakat
seperti halnya perasaan ketidak berdayaan (sense of powerlessness),
tidak percaya diri dan perasaan bahwa diri mereka bukan komponen penting dalam
masyarakat.
Contoh
contoh peranan masyarakat dalam pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup
adalah sebagai berikut :
Manusia mempunyai peranan dalam
pembentukan dan perusakan ekosistem. Peranan manusia dalam pembentukan
ekosistem adalah pembentukan ekosistem buatan seperti danau, waduk,persawahan
dan bendungan. Sedangkan peranan manusia dalam perusakan lingkungan, misalnya
pencemaran lingkungan. Pencemaran lingkungan adalah masuknya bahan organik atau
anorganik kedalam lingkungan yang dapat mengganggu atau membahayakan organisme
dilingkungan tersebut. Pencemaran lingkungan dapat dibagi menjadi empat, yaitu
pencemaran tanah, air, udara dan suara. Berikut akan dibahas masing-masing
pencemaran.
A. Pencemaran Air
Di dalam
tata kehidupan manusia, air banyak memegang peranan penting antara lain untuk
minum, memasak, mencuci dan mandi. Di samping itu air juga banyak diperlukan untuk
mengairi sawah, ladang, industri, dan masih banyak lagi. Pencemaran air adalah
masuknya bahan pencemar kedalam lingkungan air. Tindakan manusia dalam
pemenuhan kegiatan sehari-hari, secara tidak sengaja telah menambah jumlah
bahan anorganik pada perairan dan mencemari air.
Dampak pemcemaran air antara lain:
·
Perubahan warna, bau, dan rasa
·
Perubahan Ph
·
Eutrofikasi
·
Timbulnya endapan Koloid
Peran manusia mengatasi pencemaran
air dapat dilakukan antara lain:
·
Mengelola limbah cair industri dan rumah tangga
sebelum dibuang ke perairan
·
Tidak membuang sampah keperairan atau selokan
·
Tidak membuang pestisida keperairan
B. Pencemaran Tanah
Tanah
merupakan tempat hidup berbagai jenis tumbuhan dan makhluk hidup lainnya
termasuk manusia. Bahan yang dapat mencemari tanah dapat dibedakan menjadi dua
yaitu polutan yang dapat diuraikan secara alami (degadrable) oleh dekomposer,
misalnya sisa hewan dan tumbuhan , dan polutan yang tidak mudah atau tidak
dapat diuraikan (nonbiodegradable) secara alami, misalnya pestisida, logam,
plastik, kaleng dan buangan limbah lainnya.
Polutan nondegradable dapat
menyebabkan kualitas tanah menurun. Turunnya kualitas tanah terjadi karena
bahan-bahan tersebut mengganggu kehidupan didalam tanah terutama aktivitas
mikroba pengurai (dekomposer). Jika hal ini terjadi terus menerus, tanah
akan kehilangan produktifitasnya (tidak dapat digunakan untuk pertanian).
Akibatnya akan menyulitkan manusia untuk memenuhi kebutuhan pangan.
Peran manusia mengatasi
pencemaran tanah:
·
Memilah sampah yang mudah terurai dan sulit terurai
·
Sampah organik digunakan untuk kompos
·
sampah anorganik dapat didaur ulang lagi
·
Penyuluhan tentang pengolahan sampah kepada masyarakat
·
Membuang sampah pada tempat yang disediakan
·
Penggunaan pestisida buatan dikurangi dan diganti
pestisida alami
·
Mengolah limbah industri sebelum dibuang
C. Pencemaran Udara
Udara
dikatakan tercemar jika udara tersebut mengandung unsur-unsur yang mengotori
udara. Bentuk pencemar udara bermacam-macam, ada yang berbentuk gas dan ada
yang berbentuk partikel cair atau padat.
Pencemar Udara Berbentuk Gas
Beberapa gas
dengan jumlah melebihi batas toleransi lingkungan, dan masuk ke lingkungan
udara, dapat mengganggu kehidupan makhluk hidup. Pencemar udara yang berbentuk
gas adalah karbon monoksida, senyawa belerang (SO2 dan H2S), seyawa nitrogen
(NO2), dan chloroflourocarbon (CFC).
Pencemar Udara Berbentuk Partikel
Cair atau Padat
Partikel
yang mencemari udara terdapat dalam bentuk cair atau padat. Partikel dalam
bentuk cair berupa titik-titik air atau kabut. Kabut dapat menyebabkan sesak
napas jika terhiap ke dalam paru-paru. Partikel dalam bentuk padat dapat berupa
debu atau abu vulkanik. Selain itu, dapat juga berasal dari makhluk hidup,
misalnya bakteri, spora, virus, serbuk sari, atau serangga-serangga yang telah
mati.
Dampak Pencemaran:
Pembakaran
bahan bakar minyak dan batubara pada kendaraan bermotor dan industri
menyebabkan naiknya kadar CO2 di udara. Gas ini juga dihasilkan dari kebakaran
hutan. gas CO2 ini akan berkumpul di atmosfer Bumi. Jika jumlahnya sangat
banyak, gas CO2 ini akan menghalangi pantulan panas dari Bumi ke atmosfer
sehingga panas akan diserap dan dipantulkan kembali ke Bumi. Akibatnya, suhu di
Bumi menjadi lebih panas. Keadaan ini disebut efek rumah kaca (green house
effect). Selain gas CO2, gas lain yang menimbulkan efek rumah kaca adalah CFC
yang berasal dari aerosol, juga gas metan yang berasal dari pembusukan kotoran
hewan. Efek rumah kaca dapat menyebabkan suhu lingkungan menjadi naik secara
global, atau lebih dikenal dengan pemanasan global.
Peran manusaia mengatasi pencemaran
udara antara lain:
·
Mengurangi pemakaian bahan bakar fosil
·
Dilakukan usaha untuk mendata dan membatasi jumlah
kendaraan bermotor yang layak beroperasi.
·
Mengurangi penggunaan penggunaan CFC sehingga
dapat mencegah rusaknya lapisan ozon
di atmosfer sehingga dapat mengurangi pemanasan global.
·
Mengadakan reboisasi
·
Mencegah penebangan hutan secara liar
·
Menggunakan bahan bakar alternatif yang
ramah lingkungan.
D. Pencemaran Suara
Sumber
pencemaran suara adalah suara bising. Suara bising merupakan bunyi yang tidak
diinginkan dari suatu kegiatan dalam tingkat dan waktu tertentu yang dapat
mengganggu manusia dan kenyamanan lingkungan. Suara bising dapat berasal dari
suara mesin pabrik, mesin kendaraan dan mesin pesawat.
Hilangnya pendengara manusia dimulai
pada tingkat kebisingan 80-90db selama delapan jam, pada tongkat 120db akan
membuat telinga sakit dan dapat membunuh manusia pada tingkat 180db.
Peran manusia menanggulangi
pencemaran suara:
·
Membuat dinding kedap suara
·
Menanam tananam yang dapat meredam suara sekitar rumah
·
Mesin-mesin yang dapat mengeluarkan suara bising
haruslah dilengkapi peredam suara
·
Para pekerja haruslah menggunakan penutup telinga
untuk mencegah telinga tuli.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar