Kamis, 12 Desember 2013

resume hukum lingkungan



RESUME PERAN MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN DAN PERLINDUNGAN LINGKUNGAN HIDUP
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup erat kaitannya dengan pembangunan, sebagai salah satu unsu yang dominan adalah peran serta masyarakat dalam proses pembangunan yang dilandasi atas hak asasi manusia pada pembangunan tersebut (the human right to development).
Konferensi tentang pembangunan(development), hak asasi (human right), dan negara hukum (the rule of law) yang diselenggarakan oleh komisi internasional para ahli hukum (internasional commision of jurist) pada tahun 1981 yang lalu telah menetapkan hubungan yang sangat penting antara pembangunan dan hak hak asasi manusia dengan suatu postula bahwa yang kedua (hak asasi manusia) merupakan tujuan dari yang pertama pembangunan.
Pada bulan februari 1987, majelis umum PBB mengambil langkah langkah pendekatan, terhadap deklarasi mengenai hak atas pembangunan. The right to development yang menjadi unsur penting adalah hak atas partisipasi. Kegaiatan kegiatan pembangunan biasanya mendatangkan resiko resiko yang tinggi, kerawanan kerawanan (vulnera bilities), ketergantungan (dependency), beban (burdens), kejahatan (harms), keuntungan dan kerugian (cost and benefits) bagi kelompok kelompok masyarakat yang berbeda.
Tanpa adanya partisipasi yang efektif dari masyarakat maka proses proses pembangunan telah merosot dari proses pendistribusian (proses of distribusion) menjadi proses pemaksaan atau penekanan ( the proses of imposition). Pembangunan itu sendiri lalu menjadi suatu proses pemupukan kekayaan atau perluasan kekuasaan dari sekelompok orang kaya tertentu atas biaya dari rakyat mayoritas yang miskin.hak atas partisipasi yang efektif merupakan sesuatu yang sangat krusial apabila pembangunan mampu menghentikan perpetuasi atau penguasaan dari sekelompok orang tertentu dan harus mampu menjamin kelangsungan pembangunan dengan mengutamakan martabat dan kesejahteraan bagi semua orang (harman 1990 :34).
Gunding (1980), mengemukakan beberapa dasar bagi partrisipasi masyarakat dalam rangka tindakan perlindungan lingkungan, yakni dalam hal hal seperti beikut :
a.       Memberikan informasi kepada pemerintah
b.      Meningkatkan kesediaan masyarakat untuk menerima keputusan
c.       Membuat perlindungan hukum
d.      Mendemokratisasikan pengambilan keputusan
Berdasarkan uraian tersebut diatas, bahwa dengan adanya pengukuhan secara yuridis atas peran serta masyarakat tersebut, tentunya masyarakat memiliki motivasi kuat untuk secara kolektif mengatasi masalah ekologi dan selalu berupaya agar kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup berhasil dan terwujud utnuk melestarikan fungsi lingkungan hidup.
Undang-undang nomor 32 tahun 2009 pasal 70 menetapkan peran masyarakat sebagai berikut :
1.      Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
2.      Peran masyarakat dapat berupa :
a.       Pengawasan sosial;
b.      Pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan; dan/atau
c.       Penyampaian informasi dan atau pelaporan.
3.      Peran masyarakat dilakukan untuk :
a.       Meningkatkan kepedulian dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
b.      Meningkatkan kemandirian, kenerdayaan masyarakat, dan kemitraan
c.       Menumbuhkembangkan kemampuan dan kepeloporan masyarakat
d.      Menumbuhkembangkan ketanggapsegeraan masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial; dan
e.       Mengembangkan dan menjaga budaya dan kearifan lokal dalam rangka pelestariaan lingkungan hidup
Jenis-jenis peran serta masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai berikut :
Peran Serta Masyarakat sebagai suatu Kebijakan Penganut paham ini berpendapat bahwa peran serta masyarakat merupakan suatu kebijaksanaan yang tepat dan baik untuk dilaksanakan. Paham ini dilandasi oleh suatu pemahaman bahwa masyarakat yang potensial dikorbankan atau terkorbankan oleh suatu proyek pembangunan memiliki hak untuk dikonsultasikan (right to be consulted).

Peran Serta Masyarakat sebagai Strategi Penganut paham ini mendalilkan bahwa peran serta masyarakat merupakan strategi untuk mendapatkan dukungan masyarakt (public support). Pendapat ini didasarkan kepada suatu paham bahwa bila masyarakat merasa memiliki akses terhadap pengambilan keputusan dan kepedulian masyarakat kepada pada tiap tingkatan pengambilan keputusan didokumentasikan dengan baik, maka keputusan tersebut akan memiliki kredibilitas.
Peran Serta Masyarakat sebagai Alat Komunikasi
Peran serta masyarakat didayagunakan sebagai alat untuk mendapatkan masukan berupa informasi dalam proses pengambilan keputusan. Persepsi ini dilandasi oleh suatu pemikiran bahwa pemerintah dirancang untuk melayani masyarakat, sehingga pandangan dan preferensi dari masyarakat tersebut adalah masukan yang bernilai guna mewujudkan keputusan yang responsif.
Peran Serta Masyarakat sebagai Alat Penyelesaian Sengketa
Dalam konteks ini peran serta masyarakat didayagunakan sebagai suatu cara untuk mengurangi atau meredakan konflik melalui usaha pencapaian konsensus dari pendapat-pendapat yang ada. Asumsi yang melandasi persepsi ini adalah bertukar pikiran dan pandangan dapat menigkatkan pengertian dan toleransi serta mengurangi rasa ketidakpercayaan (misstrust) dan kerancuan (biasess).
Peran Serta Masyarakat sebagai Terapi
Menurut persepsi ini, peran serta masyarakat dilakukan sebagai upaya untuk "mengobati" masalah-masalah psikologis masyarakat seperti halnya perasaan ketidak berdayaan (sense of powerlessness), tidak percaya diri dan perasaan bahwa diri mereka bukan komponen penting dalam masyarakat.

Contoh contoh peranan masyarakat dalam pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup adalah sebagai berikut :
Manusia mempunyai peranan dalam pembentukan dan perusakan ekosistem. Peranan manusia dalam pembentukan ekosistem adalah pembentukan ekosistem buatan seperti danau, waduk,persawahan dan bendungan. Sedangkan peranan manusia dalam perusakan lingkungan, misalnya pencemaran lingkungan. Pencemaran lingkungan adalah masuknya bahan organik atau anorganik kedalam lingkungan yang dapat mengganggu atau membahayakan organisme dilingkungan tersebut. Pencemaran lingkungan dapat dibagi menjadi empat, yaitu pencemaran tanah, air, udara dan suara. Berikut akan dibahas masing-masing pencemaran.
A. Pencemaran Air
Di dalam tata kehidupan manusia, air banyak memegang peranan penting antara lain untuk minum, memasak, mencuci dan mandi. Di samping itu air juga banyak diperlukan untuk mengairi sawah, ladang, industri, dan masih banyak lagi. Pencemaran air adalah masuknya bahan pencemar kedalam lingkungan air. Tindakan manusia dalam pemenuhan kegiatan sehari-hari, secara tidak sengaja telah menambah jumlah bahan anorganik pada perairan dan mencemari air.

Dampak pemcemaran air antara lain:
·         Perubahan warna, bau, dan rasa
·         Perubahan Ph
·         Eutrofikasi
·         Timbulnya endapan Koloid
Peran manusia mengatasi pencemaran air dapat dilakukan antara lain:
·         Mengelola limbah cair industri dan rumah tangga sebelum dibuang ke perairan
·         Tidak membuang sampah keperairan atau selokan
·         Tidak membuang pestisida keperairan

B. Pencemaran Tanah
Tanah merupakan tempat hidup berbagai jenis tumbuhan dan makhluk hidup lainnya termasuk manusia. Bahan yang dapat mencemari tanah dapat dibedakan menjadi dua yaitu polutan yang dapat diuraikan secara alami (degadrable) oleh dekomposer, misalnya sisa hewan dan tumbuhan , dan polutan yang tidak mudah atau tidak dapat diuraikan (nonbiodegradable) secara alami, misalnya pestisida, logam, plastik, kaleng dan buangan limbah lainnya.
Polutan  nondegradable dapat menyebabkan kualitas tanah menurun. Turunnya kualitas tanah terjadi karena bahan-bahan tersebut mengganggu kehidupan didalam tanah terutama aktivitas mikroba pengurai (dekomposer). Jika  hal ini terjadi terus menerus, tanah akan kehilangan produktifitasnya (tidak dapat digunakan untuk pertanian). Akibatnya akan menyulitkan manusia untuk memenuhi kebutuhan pangan.

Peran manusia  mengatasi pencemaran tanah:
·         Memilah sampah yang mudah terurai dan sulit terurai
·         Sampah organik  digunakan untuk kompos
·         sampah anorganik dapat didaur ulang lagi
·         Penyuluhan tentang pengolahan sampah kepada masyarakat
·         Membuang sampah pada tempat yang disediakan
·         Penggunaan pestisida buatan dikurangi dan diganti pestisida alami
·         Mengolah limbah industri sebelum dibuang

C. Pencemaran Udara
Udara dikatakan tercemar jika udara tersebut mengandung unsur-unsur yang mengotori udara. Bentuk pencemar udara bermacam-macam, ada yang berbentuk gas dan ada yang berbentuk partikel cair atau padat.

Pencemar Udara Berbentuk Gas 
Beberapa gas dengan jumlah melebihi batas toleransi lingkungan, dan masuk ke lingkungan udara, dapat mengganggu kehidupan makhluk hidup. Pencemar udara yang berbentuk gas adalah karbon monoksida, senyawa belerang (SO2 dan H2S), seyawa nitrogen (NO2), dan chloroflourocarbon (CFC).

Pencemar Udara Berbentuk Partikel Cair atau Padat 
Partikel yang mencemari udara terdapat dalam bentuk cair atau padat. Partikel dalam bentuk cair berupa titik-titik air atau kabut. Kabut dapat menyebabkan sesak napas jika terhiap ke dalam paru-paru. Partikel dalam bentuk padat dapat berupa debu atau abu vulkanik. Selain itu, dapat juga berasal dari makhluk hidup, misalnya bakteri, spora, virus, serbuk sari, atau serangga-serangga yang telah mati.

Dampak Pencemaran:
Pembakaran bahan bakar minyak dan batubara pada kendaraan bermotor dan industri menyebabkan naiknya kadar CO2 di udara. Gas ini juga dihasilkan dari kebakaran hutan. gas CO2 ini akan berkumpul di atmosfer Bumi. Jika jumlahnya sangat banyak, gas CO2 ini akan menghalangi pantulan panas dari Bumi ke atmosfer sehingga panas akan diserap dan dipantulkan kembali ke Bumi. Akibatnya, suhu di Bumi menjadi lebih panas. Keadaan ini disebut efek rumah kaca (green house effect). Selain gas CO2, gas lain yang menimbulkan efek rumah kaca adalah CFC yang berasal dari aerosol, juga gas metan yang berasal dari pembusukan kotoran hewan. Efek rumah kaca dapat menyebabkan suhu lingkungan menjadi naik secara global, atau lebih dikenal dengan pemanasan global.
Peran manusaia mengatasi pencemaran udara antara lain:
·         Mengurangi pemakaian bahan bakar fosil
·         Dilakukan usaha untuk mendata dan membatasi jumlah kendaraan bermotor yang layak beroperasi.
·         Mengurangi penggunaan penggunaan CFC sehingga dapat        mencegah rusaknya lapisan ozon di atmosfer sehingga dapat mengurangi pemanasan global.
·         Mengadakan reboisasi
·         Mencegah penebangan hutan secara liar
·         Menggunakan bahan bakar alternatif yang ramah   lingkungan.

D. Pencemaran Suara
Sumber pencemaran suara adalah suara bising. Suara bising merupakan bunyi yang tidak diinginkan dari suatu kegiatan dalam tingkat dan waktu tertentu yang dapat mengganggu manusia dan kenyamanan lingkungan. Suara bising dapat berasal dari suara mesin pabrik, mesin kendaraan dan mesin pesawat.
Hilangnya pendengara manusia dimulai pada tingkat kebisingan 80-90db selama delapan jam, pada tongkat 120db akan membuat telinga sakit dan dapat membunuh manusia pada tingkat 180db.

Peran manusia menanggulangi pencemaran suara:
·         Membuat dinding kedap suara
·         Menanam tananam yang dapat meredam suara sekitar rumah
·         Mesin-mesin yang dapat mengeluarkan suara bising haruslah dilengkapi peredam suara
·         Para pekerja haruslah menggunakan penutup telinga untuk mencegah telinga tuli.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar